Hai , |
Wahai para istri pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami ? Misalnya kredit panci , kredit baju , kredit tas , atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa diketahui suami? Sebenarnya , bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?
Jawabannya tentu saja mampu sangat bervariasi tergantung kondisi , misalnya berapa besar uang yang dipinjam , dan untuk keperluan apa sang istri berutang. Selain itu , perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya , barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?
Jika jumlah utang cukup kecil dan masih mampu ditangani sendiri oleh istri , misal hanya sekadar utang sayur-mayur , utang baju yang mampu dicicil bulanan , atau utang peralatan dapur yang murah meriah , mungkin tak perlu memberitahu suami pun tak problem , apalagi jikalau huruf suami tak mau ribet dengan urusan sepele.
Akan tetapi jikalau jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan , apalagi hingga harus menjaminkan sesuatu , misalnya surat tanah , BPKB kendaraan , dan barang tersebut ialah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri , maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jikalau terjadi sesuatu yang membuat istri tak mampu melunasi utang , maka meskipun suami tak berkewajiban melunasi utang istri , namun mampu dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri.
Oleh alasannya ialah itu , untuk para istri , camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi ketika ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah , bahkan segala jenis barang pun mampu dicicil , mulai dari gadget , make up , dan lainnya. Hal ini tampak sepele , namun sebenarnya amat berbahaya alasannya ialah jikalau utang sudah menjadi gaya hidup , akan merasuk sebagai huruf diri yang bersifat boros atau mubazir , na’udzubillah min dzalik.
Sumber : ummionline.com
0 comments:
Post a Comment