Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan bahwa masa berlaku kartu 7 hari sesudah pendaftaran, hanya diberlakukan untuk penerima perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.
Sehingga ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk:
- Bayi gres lahir yang merupakan anak dari penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi gres lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Peserta dan bayi gres lahir dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
- Peserta dan bayi gres lahir dari Peserta Perorangan yang tidak bisa dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menawarkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Adapun Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no 211 tahun 2014 tersebut sanggup diunduh di sini
Ringkasan
- Kartu BPJS Aktif 7 Hari tidak berlaku untuk bayi dari orang renta perserta BPJS Kesehatan PBI, PMKS, dan penerima perorangan tidak bisa dengan hak pelayanan perawatan kelas III, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat,
- Bayi gres lahir sanggup didaftarkan sebagai penerima BPJS tanpa NIK.
0 comments:
Post a Comment