Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts

Friday 13 April 2018

Fungsi Kiprah Dan Wewenang Bpjs Kesehatan

Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu tubuh yang menyelenggarakan agenda jaminan sosial yang meliputi seluruh penduduk Indonesia. Namun semoga terperinci batas tanggung jawabnya, maka hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai batasan fungsi, kiprah dan wewenang BPJS Kesehatan. Adapun UU tersebut adalah:

Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan, yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Adapun tujuan dari fungsi ini yaitu menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan proteksi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan empat program, yaitu agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan ajal tenaga kerja.
  • Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, semoga peserta BPJS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit tanggapan pekerjaan yang dilakukannya.
  • Jaminan hari renta diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan mendapatkan uang tunai apabila pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
  • Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada ketika peserta BPJS kehilangan atau berkurang penghasilannya sebab memasuki usia pensiun atau mengalami keanehan permanen, dan diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
  • Jaminan ajal diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memperlihatkan santunan ajal yang dibayarkan kepada andal waris peserta BPJS yang meninggal dunia.

Tugas BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan memiliki kiprah sebagai berikut:
  • Melakukan dan/atau mendapatkan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan;
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja;
  • Menerima pinjaman iuran dari Pemerintah;
  • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta BPJS Kesehatan;
  • Mengumpulkan dan mengelola data peserta BPJS Kesehatan agenda jaminan sosial;
  • Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan agenda jaminan sosial;
  • Memberikan info mengenai penyelenggaraan agenda jaminan sosial kepada peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat.
Tugas BPJS Kesehatan meliputi registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk mendapatkan pinjaman iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan kiprah penyampaian info dalam rangka sosialisasi agenda jaminan sosial dan keterbukaan info mengenai BPJS Kesehatan.

Tugas registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan secara pasif, dalam arti mendapatkan registrasi atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan.

Wewenang BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS Kesehatan memiliki wewenang:
  • Menagih pembayaran Iuran peserta BPJS Kesehatan;
  • Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • Melakukan pengawasan dan investigasi atas kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
  • Membuat janji dengan akomodasi kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan mengenai besar pembayaran akomodasi kesehatan yang mengacu pada stkamur tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan akomodasi kesehatan;
  • Mengenakan hukuman administratif kepada peserta BPJS Kesehatan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya pembayaran iuran;
  • Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dan yang terakhir yaitu melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan agenda jaminan sosial.
Kewenangan BPJS menagih pembayaran Iuran, dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran. Kewenangan melaksanakan pengawasan dan kewenangan mengenakan hukuman administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai tubuh aturan publik.

Ringkasan:
  • Tugas BPJS Kesehatan yaitu menangani registrasi peserta BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran dan penerimaan pinjaman iuran dari Pemerintah,
  • BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
  • BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Sunday 8 April 2018

Ancaman Untuk Masyarakat Yang Belum Daftar Bpjs Kesehatan

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatk Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatkan anggota perserta dari masyarakat ke dalam agenda BPJS Kesehatan. Adapun salah satu cara yang dikala ini sedang diusahakan yakni dengan memperlihatkan sanksi-sanksi berupa menolak layanan publik kepada masyarakat yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan baik itu masyarakat akseptor upah maupun akseptor upah (karyawan).

BPJS Kesehatan telah menciptakan MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam asuransi BPJS. Perusahaan yang tidak taat direncanakan tidak diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) gres bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya, bahkan izin perusahaan sanggup dicabut.

Sedangkan untuk masyarakat bukan akseptor upah (peserta mandiri), BPJS kesehatan sedang memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Dengan ancaman, bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, tidak sanggup mengurus surat ijin mengemudi (SIM), atau surat-surat lain yang bekerjasama dengan kepemilikan kendaraan bermotor menyerupai STNK dan BPKB.

Informasi terbaru, bahkan BPJS kesehatan berencana menciptakan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta mensukseskan agenda BPJS kesehatan. Dengan cara menciptakan peraturan bahwa surat kepesertaan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan.

Peraturan gres BPJS kesehatan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2015. Dan dikala ini seluruh peraturan masih dalam proses pengkajian antar forum terkait.

Ringkasan:
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus melaksanakan langkah untuk menjaring peserta JKN sebanyak-banyaknya,
  • Langkah BPJS untuk menjaring peserta yakni dengan membatasi akomodasi publik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,
  • Peraturan Baru mengenai pembatasan akomodasi publik bagi masyarakat bukan peserta BPJS dimulai awal tahun 2015.

Sunday 1 April 2018

Cara Mengecek Saldo Jamsostek

 Cara Mengecek Saldo Jamsostek sanggup dilakukan secara online dan juga sanggup di cek dilakukan Cara Mengecek Saldo Jamsostek
Cara Mengecek Saldo Jamsostek sanggup dilakukan secara online dan juga sanggup di cek dilakukan dengan sms. Hal tentu dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek untuk memperbaiki layanan yang ia kelola. Jamsostek sendiri dikala ini sudah berbagai para pekerja dan semua anggota keluarganya.

Bagi kau yang hingga dikala tidak mengetahui berapa saldo yang ada di dalam Jamsostek yang kau miliki, sanggup mengeceknya tanpa harus antri alasannya yaitu sanggup dilakukan melalui internet dan sms. Adapun langkah-langkah mengecek Saldo Jamsostek Online secara online yaitu sebagai berikut:
  • Siapkanlah kartu Jamsostek atau Nomor KPJ,
  • Kunjungi website resmi Jamsostek di www.jamsostek.co.id,
  • Bagi yang sebelumnya sudah pernah mendaftar masukan user ID dan password akseptor Jamsostek kamu. Namun apabila kau belum pernah mendaftar kau harus melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data-data secara lengkap,
  • Setelah masuk di sajian member jamsostek, pilih sajian link Buku JHT  dan kau sanggup melihat saldo Jamsostek.
Cara kedua Mengecek Saldo Jamsostek yaitu juga sanggup diketahui melalui SMS, adapun cara-caranya yaitu sebagai berikut:
  • Lakukan pendaftaran untuk mendapat nomor ID Jamsostek dengan cara mengetikkan SMS dengan format: REG#NoJamsostek#tgl_lahir#Nama_ibu_Kandung  lalu  kirim ke nomor 08111009696.
  • Setelah mendaftar kau akan mendapat SMS akibat yang berisikan nomor ID.
  • Setelah mendapat nomor ID silahkan mengecek saldo Jamsostek via SMS dengan mengirimkan SMS saldo#No_id dan kirim ke 08111009696, untuk selanjutnya Jamsostek akibat sms yang berisi isu saldo Jamsostek.
Selain melalui website resmi Jamsostek di www.jamsostek.co.id dan melalui sms, mengecek Mengecek Saldo Jamsostek juga sanggup dilakukan melalui bank BNI (untuk Nasabah Bank BNI). Hal ini, dikarenakan Bank BNI telah bekerja sama dengan pihak Jamsostek untuk menunjukkan pelayanan yang lebih gampang untuk dilakukan bagi pengguna BNI.

Secara real time Anda sanggup melaksanakan pengecekan kapan pun Anda mau, Namun kalian hanya sanggup mengecek saja tidak sanggup mengambilnya.

Ringkasan:
  • Anggota Jamsostek sanggup melaksanakan Mengecek Saldo melalui internet, sms dan bank BNI,
  • Untuk sanggup Mengecek Saldo Jamsostek melalui nternet dan sms Peserta Jamsostek harus mendaftar terlebih dahulu,
  • Mengecek Saldo Jamsostek di Bank BNI hanya sanggup dilakukan oleh Nasabah bank tersebut.