Showing posts with label Bayi di Dalam Kandungan. Show all posts
Showing posts with label Bayi di Dalam Kandungan. Show all posts

Sunday 1 April 2018

Cara Mendaftarkan Bpjs Bayi Di Dalam Kandungan

Pendaftaran BPJS Bayi Di dalam Kandungan Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan
Mendaftar BPJS Bayi Di dalam Kandungan sanggup dilakukan sama menyerupai peserta lain, namun memang persyaratannya berbeda. Bayi tersebut akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini memungkinkan bayi sanggup dirawat secara gratis ditanggung oleh BPJS dikala sehabis dilahirkan.

Bayi di dalam kandungan yang sanggup didaftarkan sebagai calon peserta PBPU yakni semua bayi yang keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ini sanggup diketahui dari hasil investigasi medis dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dalam Kandungan sebagai peserta BPJS, yakni sebagai berikut:
  • Fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS ibu,
  • Surat keterangan adanya denyut jantung bayi dari dokter/bidan,
  • Kelas perawatan bayi di dalam kandungan harus sama dengan ibu dan keluarga bayi yang lain,
  • Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) BPJS,
  • Mengisi NIK yang disamakan dengan nomor KK orang tua,
  • Mengisi tanggal lahir bayi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,
  • Pembayaran iuran BPJS uang pertama dilakukan sehabis bayi dilahirkan dalam keadaan hidup atau paling lambat 30 hari kalender semenjak Hari Perkiraan Lahir (HPL) Bayi,
  • Jaminan pelayanan kesehatan atau Kartu BPJS Aktif semenjak iuran pertama dibayarkan,
  • Untuk perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)wajib dilakukan paling lambat 3 bulan sehabis kelahiran.
Kebijakan registrasi bayi di dalam kandungan sebagai peserta BPJS ini menurut Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi gres lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja peserta upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja semenjak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang dari rumah sakit atau bidan

Ringkasan:
  • Bayi di Dalam Kandungan sanggup Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, sebelum dilahirkan,
  • Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan cukup dengan data-data dari orang tua,
  • Janin dalam kandungan sanggup didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku.