Showing posts with label Kewajiban Peserta BPJS. Show all posts
Showing posts with label Kewajiban Peserta BPJS. Show all posts

Wednesday 11 April 2018

Hak Dan Kewajiban Penerima Bpjs Kesehatan

 Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan, hingga ketika ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memperlihatkan gosip yang paling gampang dipahami bagi masyarakat mengenai aktivitas jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu biar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.

Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa aktivitas jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi penerima tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan yakni aktivitas jaminan kesehatan.

Hak Peserta BPJS Kesehatan

Adapun hak yang akan didapatkan oleh penerima BPJS yakni sebagai berikut:
  1. Mendapatkan kartu penerima sebagai bukti untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  2. Memperoleh manfaat dan gosip perihal hak dan kewajiban serta mekanisme pelayanan kesehatan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam waktu 24 jam.
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara verbal atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara resmi JKN.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan


Setelah mengetahui hak-hak dari Peserta BPJS Kesehatan, kau berkewajiban melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta, dan membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila ada perubahan data peserta, baik sebab pernikahan, penceraian, kematian, kelahiran pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, maka segera lakukan pelaporan
  3. Menjaga kartu penerima biar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak mendapat fasilitas JKN.
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan mulai dari pendaftaran, alur pelayanan dan pembayaran iuran.
Ringkasan:
  • Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan harus dipahami secara seksama biar tidak menimbulkan problem di masa mendatang,
  • Salah satu hak penerima BPJS yakni mendapat pelayanan gangguan kesehatan selama 24 jam,
  • Kewajiban utama penerima BPJS yakni membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono