- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
a)Pegawai Negeri Sipil;
b)Anggota TNI;
c)Anggota Polri;
d)Pejabat Negara;
e)Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)Pegawai Swasta; dan
g)Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd f yang mendapatkan Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)Pekerja yang tidak termasuk karakter a yang bukan peserta Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)Investor;
b)Pemberi Kerja;
c)Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.
e)Perintis Kemerdekaan;
f)Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)Bukan Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd e yang bisa membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.Pekerja Penerima Upah :
Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
3.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.
Sumber Resmi dari: Panduan Pendaftaran BPJS secara Online