Showing posts with label Kriteria Peserta BPJS. Show all posts
Showing posts with label Kriteria Peserta BPJS. Show all posts

Sunday 15 April 2018

Kriteria Pengelompokan Penerima Bpjs Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup :
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
  a)Pegawai Negeri Sipil;
      b)Anggota TNI;
    c)Anggota Polri;
    d)Pejabat Negara;
    e)Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
  f)Pegawai Swasta; dan
g)Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd f yang mendapatkan Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)Pekerja yang tidak termasuk karakter a yang bukan peserta Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)Investor;
b)Pemberi Kerja;
c)Penerima Pensiun, terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.
d)Veteran;
e)Perintis Kemerdekaan;
f)Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)Bukan Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd e yang bisa membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

1.Pekerja Penerima Upah :

Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.

Sumber Resmi dari: Panduan Pendaftaran BPJS secara Online