Showing posts with label Pengertian BPJS Ketenagakerjaan. Show all posts
Showing posts with label Pengertian BPJS Ketenagakerjaan. Show all posts

Wednesday 11 April 2018

Bpjs Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?

 Namun yang perlu dicermati yaitu Kartu Peserta Jamsostek  BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya yaitu PT. Jamsostek (Persero). Perubahan yang telah berlaku semenjak 1 Januari 2014 tentu menimbulkan banyak tkamu tanya, baik dari tenaga kerja (karyawan) atau pelaku perjuangan (Pemilik Perusahaan). Namun yang perlu dicermati yaitu Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ketika ini dimiliki oleh pekerja tetap berlaku dan sanggup dipakai tanpa mengurangi fungsi. Begitu juga untuk problem iuran, tidak akan ada perubahan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi fokus pada formal, namun juga sudah meliputi sektor informal ibarat nelayan, pedagang kaki lima, petani, penambang rakyat dan pedagang kecil lain. Hal ini tentu sangat menguntungkan, alasannya selama ini sektor informal belum menerima donasi kesehatan. Selain menerima donasi kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh kegiatan jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2015.

Bagi tenaga kerja sektor informal sanggup mengikuti minimal 2 kegiatan perlindungan, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan maut (JK). Mereka sanggup mendaftarkan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan, secara individu maupun kelompok.

Perubahan pada BPJS Ketenagakerjaan


Transformasi dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan tentu terdapat banyak perubahan, yang diantaranya adalah:
  • Perubahan Badan aturan organisasi dari BUMN menjadi tubuh aturan publik,
  • Perubahan perlakuan keuangan pada Badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan aset Badan penyelenggaraan dan penerima maupun sistem pelaporan keuangan
  • Perubahan Cakupan kepesertaan wajib dari tenaga kerja formal menjadi donasi untuk seluruh tenaga kerja,
  • Perubahan Pengalihan wewenang pelaksanaan inspeksi kepatuhan kepesertaan dalam sistem penegakan aturan (law enforcement) dari Kementrian Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara,
  • Perubahan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JKK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Khusus untuk kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraanya kepada BPJS Kesehatan (Dahulu Askes).

Keuntungan penerima BPJS Ketenagakerjaan


Bagi tenaga kerja yang dahulu telah terdaftar sebagai penerima Jamsostek dan Askes, perlu melengkap data kependudukan (NIK) KTP Elektronik. Hal ini dikarenakan, kedepannya NIK ini akan menjadi nomor induk smartcard (kartu multifungsi) yang sanggup dipakai untuk transaksi lain (membayar tol, pengurusan pasport sampai belanja di sentra perbelanjaan)

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai kegiatan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dengan tujuan meringankan penerima yang ingin mempunyai rumah dengan tanpa Uang Muka dengan bunga ringan flat 3%. Program PUMP ini berlaku untuk semua individu, dengan syarat sudah 1 tahun menjadi penerima BPJS ketenagakerjaan.

Dari banyaknya laba menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan, diharakan seluruh tenaga kerja sanggup berpartisipasi aktif dan segera mendaftar atau melengkapi data diri penerima BPJS Ketenagakerjaan.

Ringkasan:
  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi ASKES dan Jamsostek yang dulu melindungi para pekerja formal,
  • BPJS Ketenagakerjaan 2014 tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja formal, namun juga pekerja informal,
  • Selain problem kesehatan dan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kegiatan peningkatan kesejahteraan secara umum.


Referensi: http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4984