Showing posts with label Prosedur Pendaftaran BPJS. Show all posts
Showing posts with label Prosedur Pendaftaran BPJS. Show all posts

Sunday 15 April 2018

Panduan Registrasi Bpjs Kesehatan Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrian di tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online, maka penerima hanya perlu ke kantor BPJS ketika pengambilan kartu anggota saja. Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon penerima dan proses akan lebih cepat. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya yaitu tidak perlu mengantri, ekonomis biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih niscaya alasannya yaitu yang menginput yaitu kau sendiri.

Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, yaitu sebagai berikut:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tkamu penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP Jika ada
  4. No HP dan alamat Email kamu
Setelah semua persyaratan sebagai syarat pendaftaran bpjs online tersebut, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka alat web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
  • Pilih sajian Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bab kanan bawah.
  • Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah kau siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus kau isi adalah: nama, alamat, daerah tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat kau dimana nantinya kau akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Keterangan untuk nilai iuran anggota non-DPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):

Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
  • Sesudah melengkapi data silahkan simpan data kamu. ketika data sudah tersimpan makan dalam waktu erat kau akan mendapatkan pemberitahuan melalui alamat email yang tadi kau daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
  • Setelah mendapatkan nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan dipakai untuk kelengkapan dokumen pada ketika pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
  • Setelah itu kau sanggup mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi kau sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
Kelengkapan yang harus dibawa ketika mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online yaitu sebagai berikut:
  • KTP orisinil dan fotocopy
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Surat Nikah
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
  • Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
Apabila ketika kau mendaftar online menemukan bahwa sulit memasukan pilihan kelurahan silahkan baca pada artikel ini: Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online. Pada Artikel tersebut juga terdapat langkah bagaimana melaksanakan pembayaran melalui mesin ATM.

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sesudah 7 hari sesudah pendaftaran.
Ringkasan:
  • Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online memperlihatkan banyak laba baik bagi masyarakat maupun pegawai BPJS,
  • Syarat yang harus di siapkan ketika mendaftar BJS Online yaitu KK, KTP, Kartu NPWP, No HP dan Alamat Email.
  • Iuran anggota BPJS non-DPI untuk satu orang perbulan yaitu Kelas 1=59.500, Kelas 2=42.500 dan Kelas 3= 25.500.