Showing posts with label Daftar BPJS Online. Show all posts
Showing posts with label Daftar BPJS Online. Show all posts

Sunday 15 April 2018

Panduan Registrasi Bpjs Kesehatan Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrian di tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online, maka penerima hanya perlu ke kantor BPJS ketika pengambilan kartu anggota saja. Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon penerima dan proses akan lebih cepat. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya yaitu tidak perlu mengantri, ekonomis biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih niscaya alasannya yaitu yang menginput yaitu kau sendiri.

Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, yaitu sebagai berikut:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tkamu penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP Jika ada
  4. No HP dan alamat Email kamu
Setelah semua persyaratan sebagai syarat pendaftaran bpjs online tersebut, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka alat web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
  • Pilih sajian Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bab kanan bawah.
  • Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah kau siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus kau isi adalah: nama, alamat, daerah tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat kau dimana nantinya kau akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Keterangan untuk nilai iuran anggota non-DPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):

Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
  • Sesudah melengkapi data silahkan simpan data kamu. ketika data sudah tersimpan makan dalam waktu erat kau akan mendapatkan pemberitahuan melalui alamat email yang tadi kau daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
  • Setelah mendapatkan nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan dipakai untuk kelengkapan dokumen pada ketika pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
  • Setelah itu kau sanggup mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi kau sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
Kelengkapan yang harus dibawa ketika mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online yaitu sebagai berikut:
  • KTP orisinil dan fotocopy
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Surat Nikah
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
  • Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
Apabila ketika kau mendaftar online menemukan bahwa sulit memasukan pilihan kelurahan silahkan baca pada artikel ini: Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online. Pada Artikel tersebut juga terdapat langkah bagaimana melaksanakan pembayaran melalui mesin ATM.

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sesudah 7 hari sesudah pendaftaran.
Ringkasan:
  • Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online memperlihatkan banyak laba baik bagi masyarakat maupun pegawai BPJS,
  • Syarat yang harus di siapkan ketika mendaftar BJS Online yaitu KK, KTP, Kartu NPWP, No HP dan Alamat Email.
  • Iuran anggota BPJS non-DPI untuk satu orang perbulan yaitu Kelas 1=59.500, Kelas 2=42.500 dan Kelas 3= 25.500.

Wednesday 11 April 2018

Cara Registrasi Bpjs Untuk Karyawan

untuk Karyawan masih menjadi hambatan bagi pemilik perusahaan Cara Pendaftaran BPJS untuk Karyawan
Pendaftaran BPJS untuk Karyawan masih menjadi hambatan bagi pemilik perusahaan, hal ini sebab sebelumnya memang karyawannya belum mempunyai ASKES, atau memang minimnya sosialisasi yang diberikan kepada para pelaku usaha. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri mempunyai target, bahwa paling lambat pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan mempunyai jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan tunjangan kesehatan.

Bagi pelaku perjuangan yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah stkamur sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka wajib mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS untuk karyawan yakni sebesar 5% dari honor pokok dan ditanggung oleh pemilik perjuangan dan karyawan. Adapun pembagiannya hingga dengan tanggal 30 Juni 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 0,5% dari karyawan. Sedangkan sesudah tanggal 1 Juli 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 1% dari karyawan. Contoh perhitungan sanggup kau simak pada Ilustrasi berikut. Apabila seorang pekerja berpenghasilan 2.000.000 perbulan, maka pemilik perjuangan harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000, sedangkan karyawan harus membayar iuran Rp 20.000 per bulan.

Pendaftaran Karyawan Sebagai Peserta BPJS


Adapun Cara mekanisme registrasi karyawan sebagai penerima BPJS, yang harus dilakukan oleh pemilik perjuangan yakni sebagai berikut:

1. Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya,
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS untuk pembayaran Iuran (Bank Republik Indonesia BRI / Bank Mandiri / Bank Negara Indonesia BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Bagi pelaku perjuangan yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan pendaftaran BPJS secara online:

Ringkasan:
  • Pendaftaran BPJS untuk Karyawan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan,
  • Iuran bulanan BPJS kesehatan karyawan ditanggung oleh pemilik perusahaan 60% dan karyawan 40%,
  • Dengan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS, maka pemilik perjuangan telah menunjukkan hak karyawan mengenai jaminan kesehatan.

Sunday 8 April 2018

Kelemahan Bpjs Kesehatan Menurut Bpk

 dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan Kelemahan BPJS Kesehatan Berdasarkan BPK
Perubahan BPJS Kesehatan yang dahulu ialah PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, menciptakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan kelemahan mengenai tubuh tersebut. Adapun kelemakan berada pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Harry Azhar Azis (Ketua BPK) dikala Rapat Paripurna di Gedung DPR, Data master file peserta peserta derma iuran BPJS kesehatan belum akurat. Adapun kesalahan lain dari perubahan tersebut ialah adanya tunggakan iuran Askes senilai Rp943,3 miliar yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah. Selain itu pembentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,36 triliun mengakibatkan peserta JHT tidak mendapatkan seluruh dana pengembangan JHT pada Tahun 2012.

Harry  juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga tidak memperlihatkan anutan peraturan dalam membagikan dana pengembangan non-JHT ke masing-masing jadwal Jaminan Sosial senilai Rp1,79 triliun. Sehingga dirinya berharap pemerintah sanggup menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian Negara akhir adanya jadwal JKN yang dilakukan oleh BPJS.

Dari data yang didapatkan dari ">pendaftaran Online ataupun manual, maupun instansi.

Ringkasan:
  • PT Askes (Persero) dialihkan menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
  • BPK menemukan beberapa kelamahan pada Pengalihan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
  • Ada peluang kerugian Negara akhir pengalihan jadwal jaminan kesehatan masyarakat.