Sunday, 8 April 2018

Kelemahan Bpjs Kesehatan Menurut Bpk

 dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan Kelemahan BPJS Kesehatan Berdasarkan BPK
Perubahan BPJS Kesehatan yang dahulu ialah PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, menciptakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan kelemahan mengenai tubuh tersebut. Adapun kelemakan berada pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Harry Azhar Azis (Ketua BPK) dikala Rapat Paripurna di Gedung DPR, Data master file peserta peserta derma iuran BPJS kesehatan belum akurat. Adapun kesalahan lain dari perubahan tersebut ialah adanya tunggakan iuran Askes senilai Rp943,3 miliar yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah. Selain itu pembentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,36 triliun mengakibatkan peserta JHT tidak mendapatkan seluruh dana pengembangan JHT pada Tahun 2012.

Harry  juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga tidak memperlihatkan anutan peraturan dalam membagikan dana pengembangan non-JHT ke masing-masing jadwal Jaminan Sosial senilai Rp1,79 triliun. Sehingga dirinya berharap pemerintah sanggup menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian Negara akhir adanya jadwal JKN yang dilakukan oleh BPJS.

Dari data yang didapatkan dari ">pendaftaran Online ataupun manual, maupun instansi.

Ringkasan:
  • PT Askes (Persero) dialihkan menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
  • BPK menemukan beberapa kelamahan pada Pengalihan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
  • Ada peluang kerugian Negara akhir pengalihan jadwal jaminan kesehatan masyarakat.

0 comments:

Post a Comment