Hai , |
Saat mengemudi pada cuaca hujan deras di jalanan tol siapa pun bakal merasa terganggu dengan nyala lampu hazard kendaraan beroda empat yang melaju . Hal ini tentu saja sangat membingungkan pengemudi yang lain , arah kendaraan beroda empat mau kemana.
Banyak pemilik kendaraan beroda empat yang menimbulkan ini prosedur baku , dengan segera menyalakan hazard kala hujan , padahal ini tidak tepat. Bahkan hal ini mampu menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Apalagi dalam kondisi bawah guyuran hujan jalanan licin , terperinci aktivitas itu amat membahayakan.
Di dunia internasional menyalakan hazard kala kendaraan beroda empat bergerak , apalagi ketika hujan , yaitu pelanggaran berat atas aturan lalu lintas darat.
Kendaraan yang menyalakan lampu hazard bila akan berpindah jalur tidak akan ketahuan. Sebaiknya jangan pernah menyalakan lampu hazard , cukup menyalakan lampu utama dan berhati-hati ketika hujan deras.
Bagi pengendara di jalanan , penggunaan lampu hazard harus dilakukan ketika kondisi sempurna misalnya:
1. Saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti.
2. Saat akan memberitahu kendaraan yang di belakangnya jika di depan ada gangguan mirip adanya kecelakaan , tanah longsor dll.
3. Saat sesuatu terjadi pada kendaraan yang kita tumpangi dan kendaraan harus segera menepi atau berhenti.
4. Saat kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Nah , mulai sekarang biasakan menggunakan lampu hazard sebagaimana mestinya , jangan hingga membahayakan pengemudi lain. Yang terpenting jadilah pencetus yang baik dalam berlalu lintas.
Sumber : Autotekno Sindonews.com
0 comments:
Post a Comment