Saturday 22 July 2017

Untuk mu suami ku : Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu..

Hai , |
Dalam berumah tangga , seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian , tidak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung keluarga.

Untuk mu suami ku : Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu..


Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bila suami menunjukkan nafkah , maka sang istri yang mengatur keuangan. Namun , terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga jadinya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu , sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri.

Lantas , bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya ? Dan , wajibkah istri menunjukkan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.

Berdasarkan fatwa ulama , disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami yang juga menjadi hak bagi istrinya , maka berbeda halnya dengan gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun. Terkecuali bila sang istri dengan tulus memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.

Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya , maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Yang Mahakuasa Ta’ala

“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83)

Saat seseorang bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin perihal hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki , baik melalui perjuangan yang dilakukannya , warisan , hibah dan
harta yang ia miliki. Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang paling berhak untuk melaksanakan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya.

Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah , tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan diantara dalilnya yaitu hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah wanita , beliau berkata

 “Wahai para wanita , perbanyaklah sedekah , karena saya melihat kalian merupakan dominan penghuni neraka.” Sehingga , para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan embel-embel mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)

Sehingga , apabila seorang istri ingin bersedekah , maka orang yang paling utama berhak mendapatkan sedekahnya tersebut yaitu suaminya sendiri dan bukan orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id ra.


“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa , “Zainab , istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya , “Zainab yang mana ?”. Kemudian ada yang menjawab , “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan Rasulullah mengatakan ,“baik , izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata , “Wahai nabi Yang Mahakuasa , Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan gue memiliki embel-embel dan ingin bersedekah. Namun , Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak mendapatkan sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda , “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak mendapatkan sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)

Bahkan , dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa , “Benar , ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali hubungan dan pahala sedekah.

Mengenai hadist diatas , Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang mampu diambil yaitu :

1. Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin

2. Suami merupakan orang yang paling utama untuk mendapatkan sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain

3. Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya

4. Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang paling utama.

Demikianlah ulasan mengenai penghasilan istri. Sehingga mampu dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami yaitu milik istrinya , sedangkan uang istri yaitu milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. Sebab , semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar adanya.

Dengan demikian , agar para suami mampu adil memperlakukan penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak bila memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.

Sumber: palingyunik.blogspot.co.id

0 comments:

Post a Comment