Wednesday, 11 April 2018

Anggota Keluarga Yang Ditanggung Bpjs Dan Besar Iuran Yang Dibayar

Jaminan keluarga Jaminan Kesehatan Nasional JKN Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS dan Besar Iuran yang dibayar
BPJS Kesehatan yang merupakan aktivitas pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, dikala ini terus disosialisasikan. Namun meski begitu masih banyak masyarakat yang galau mengenai aktivitas pemerintah ini. Baik itu duduk masalah iuran yang dibayarkan, penyakit yang dijamin JKN, ataupun siapa saja yang ditanggung JKN untuk setiap peserta.

Khusus pada artikel ini, cara Kesehatan untuk Keluarga akan mencoba mengulas mengenai siapa saja yang dijamin oleh BPJS untuk satu anggota (Satu pendaftar). Bagi kau yang ingin mengatahui jumlah iuran dan penyakit apa saja yang dijamin dalam BPJS, sanggup membaca artikel yang terdaftar pada link artikel terkait di bawah pembagian terstruktur mengenai ini:

Jumlah penerima dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan


Jumlah penerima dan anggota yang ditanggung oleh JKN yakni paling banyak 5 (lima) orang dalam satu keluarga penerima BPJS. Kelima orang tersebut yakni penerima itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah). Untuk anak yang ditanggung BPJS mempunyai ketentuan: belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila peserta JKN mempunyai anggota keluarga lebih dari lima orang, tetap sanggup dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (anak keempat, orang tua,  mertua, saudara kandung / ipar, ajun rumah tangga, dll), dengan membayar iuran tambahan. Adapun besarnya iuran komplemen yang harus dibayar untuk penerima yang bekerja yakni 1% dari honor atau upah per bulan dan ditanggung oleh penerima yang bersangkutan. Sedangkan untuk penerima bukan pekerja, yakni sebesar:
  • Rp 25.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas tiga
  • Rp 42.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas dua
  • Rp 59.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas satu

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS


Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi PPU (Pekerja Penerima Upah), akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total iuran, dan  paling banyak tertunggak selama 3 bulan. Sedangkan bagi PBPU, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran dan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Apabila dalam jangka waktu batas tempo, penerima tidak juga melaksanakan pelunasan, maka pelayanan kesehatan akan dilarang sementara.

Ringkasan:
  • Jumlah penerima dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni 5 orang,
  • 5 orang yang ditanggung oleh BPJS kesehatan yakni peserta, suami atau istri dan anak ke 1,2 dan 3.
  • Keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU akan dikenakan hukuman pemberhentian pelayanan kesehatan untuk sementara.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

0 comments:

Post a Comment