Showing posts with label BPJS Kesehatan 2014. Show all posts
Showing posts with label BPJS Kesehatan 2014. Show all posts

Sunday, 15 April 2018

Bpjs Kembangkan Bridging System Untuk Pelayanan Jkn

 yang dikembangkan oleh BPJS semakin banyak diminati BPJS Kembangkan Bridging System untuk Pelayanan JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan oleh BPJS semakin banyak diminati, namun hal ini mengakibatkan persoalan gres yaitu antrian panjang di Rumah Sakit. Dan ketika ini untuk mengatasi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuatkan Sistem Teknologi Informasi (TI) yang disebut dengan Bridging System.

Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Setiabudi selaku  Direktur Teknologi Informasi BPJS, bridging system merupakan penggunaan aplikasi berbasis web service yang menghubungkan sistem pelayanan kesehatan menjadi satu, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau pukesmas, dan pelayanan kesehatan lain yang mendapatkan Pelayanan JKN.

Bridging System diklaim sanggup melaksanakan dua proses pelayanan tanpa ada intervensi satu sistem dengan sistem lainnya secara langsung. Hubungan kedua sistem tersebut dikelola dengan web service yang akan membatasi jalan masuk ke masing-masing sistem sehingga keamanan data tetap terjaga.

Direktur Teknologi Informasi BPJS juga menjelaskan manfaat Bridging System bagi pasien, rumah sakit dan BPJS Kesehatan, yang salah satunya ialah adanya sistem tersebut, proses antrian dan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih cepat sehingga pasien tidak perlu terlalu usang berada di rumah sakit.

Keuntungan Bridging System untuk rumah sakit, ialah menghemat sumber daya manusia, kecepatan pengisian data dan kecepatan proses pengajuan klaim yang sedang ditangani. Sedangkan laba dari BPJS, Bridging system menciptakan akurasi data menjadi lebih baik serta proses verifikasi dan pengolahan data jadi lebih cepat.

Ringkasan:
  • Semakin diminatinya JKN mengakibatkan antrian pasien yang panjang terhadap pelayanan kesehatan di Pusat Pelayanan Kesehatan,
  • Untuk mengatasi hal tersebut BPJS membuatkan Bridging System sebagai Sistem Teknologi Informasi,
  • Bridging System dibutuhkan sanggup mengatasi antrian, menghemat sumber daya insan dan meningkatkan Akurasi Data.

Wednesday, 11 April 2018

Anggota Keluarga Yang Ditanggung Bpjs Dan Besar Iuran Yang Dibayar

Jaminan keluarga Jaminan Kesehatan Nasional JKN Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS dan Besar Iuran yang dibayar
BPJS Kesehatan yang merupakan aktivitas pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, dikala ini terus disosialisasikan. Namun meski begitu masih banyak masyarakat yang galau mengenai aktivitas pemerintah ini. Baik itu duduk masalah iuran yang dibayarkan, penyakit yang dijamin JKN, ataupun siapa saja yang ditanggung JKN untuk setiap peserta.

Khusus pada artikel ini, cara Kesehatan untuk Keluarga akan mencoba mengulas mengenai siapa saja yang dijamin oleh BPJS untuk satu anggota (Satu pendaftar). Bagi kau yang ingin mengatahui jumlah iuran dan penyakit apa saja yang dijamin dalam BPJS, sanggup membaca artikel yang terdaftar pada link artikel terkait di bawah pembagian terstruktur mengenai ini:

Jumlah penerima dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan


Jumlah penerima dan anggota yang ditanggung oleh JKN yakni paling banyak 5 (lima) orang dalam satu keluarga penerima BPJS. Kelima orang tersebut yakni penerima itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah). Untuk anak yang ditanggung BPJS mempunyai ketentuan: belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila peserta JKN mempunyai anggota keluarga lebih dari lima orang, tetap sanggup dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (anak keempat, orang tua,  mertua, saudara kandung / ipar, ajun rumah tangga, dll), dengan membayar iuran tambahan. Adapun besarnya iuran komplemen yang harus dibayar untuk penerima yang bekerja yakni 1% dari honor atau upah per bulan dan ditanggung oleh penerima yang bersangkutan. Sedangkan untuk penerima bukan pekerja, yakni sebesar:
  • Rp 25.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas tiga
  • Rp 42.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas dua
  • Rp 59.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas satu

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS


Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi PPU (Pekerja Penerima Upah), akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total iuran, dan  paling banyak tertunggak selama 3 bulan. Sedangkan bagi PBPU, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran dan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Apabila dalam jangka waktu batas tempo, penerima tidak juga melaksanakan pelunasan, maka pelayanan kesehatan akan dilarang sementara.

Ringkasan:
  • Jumlah penerima dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni 5 orang,
  • 5 orang yang ditanggung oleh BPJS kesehatan yakni peserta, suami atau istri dan anak ke 1,2 dan 3.
  • Keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU akan dikenakan hukuman pemberhentian pelayanan kesehatan untuk sementara.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Hak Dan Kewajiban Penerima Bpjs Kesehatan

 Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan, hingga ketika ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memperlihatkan gosip yang paling gampang dipahami bagi masyarakat mengenai aktivitas jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu biar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.

Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa aktivitas jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi penerima tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan yakni aktivitas jaminan kesehatan.

Hak Peserta BPJS Kesehatan

Adapun hak yang akan didapatkan oleh penerima BPJS yakni sebagai berikut:
  1. Mendapatkan kartu penerima sebagai bukti untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  2. Memperoleh manfaat dan gosip perihal hak dan kewajiban serta mekanisme pelayanan kesehatan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam waktu 24 jam.
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara verbal atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara resmi JKN.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan


Setelah mengetahui hak-hak dari Peserta BPJS Kesehatan, kau berkewajiban melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta, dan membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila ada perubahan data peserta, baik sebab pernikahan, penceraian, kematian, kelahiran pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, maka segera lakukan pelaporan
  3. Menjaga kartu penerima biar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak mendapat fasilitas JKN.
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan mulai dari pendaftaran, alur pelayanan dan pembayaran iuran.
Ringkasan:
  • Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan harus dipahami secara seksama biar tidak menimbulkan problem di masa mendatang,
  • Salah satu hak penerima BPJS yakni mendapat pelayanan gangguan kesehatan selama 24 jam,
  • Kewajiban utama penerima BPJS yakni membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono