Showing posts with label JKN. Show all posts
Showing posts with label JKN. Show all posts

Sunday, 15 April 2018

Panduan Registrasi Bpjs Kesehatan Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrian di tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online, maka penerima hanya perlu ke kantor BPJS ketika pengambilan kartu anggota saja. Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon penerima dan proses akan lebih cepat. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya yaitu tidak perlu mengantri, ekonomis biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih niscaya alasannya yaitu yang menginput yaitu kau sendiri.

Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, yaitu sebagai berikut:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tkamu penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP Jika ada
  4. No HP dan alamat Email kamu
Setelah semua persyaratan sebagai syarat pendaftaran bpjs online tersebut, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka alat web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
  • Pilih sajian Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bab kanan bawah.
  • Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah kau siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus kau isi adalah: nama, alamat, daerah tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat kau dimana nantinya kau akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Keterangan untuk nilai iuran anggota non-DPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):

Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
  • Sesudah melengkapi data silahkan simpan data kamu. ketika data sudah tersimpan makan dalam waktu erat kau akan mendapatkan pemberitahuan melalui alamat email yang tadi kau daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
  • Setelah mendapatkan nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan dipakai untuk kelengkapan dokumen pada ketika pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
  • Setelah itu kau sanggup mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi kau sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
Kelengkapan yang harus dibawa ketika mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online yaitu sebagai berikut:
  • KTP orisinil dan fotocopy
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Surat Nikah
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
  • Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
Apabila ketika kau mendaftar online menemukan bahwa sulit memasukan pilihan kelurahan silahkan baca pada artikel ini: Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online. Pada Artikel tersebut juga terdapat langkah bagaimana melaksanakan pembayaran melalui mesin ATM.

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sesudah 7 hari sesudah pendaftaran.
Ringkasan:
  • Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online memperlihatkan banyak laba baik bagi masyarakat maupun pegawai BPJS,
  • Syarat yang harus di siapkan ketika mendaftar BJS Online yaitu KK, KTP, Kartu NPWP, No HP dan Alamat Email.
  • Iuran anggota BPJS non-DPI untuk satu orang perbulan yaitu Kelas 1=59.500, Kelas 2=42.500 dan Kelas 3= 25.500.

Kriteria Pengelompokan Penerima Bpjs Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup :
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
  a)Pegawai Negeri Sipil;
      b)Anggota TNI;
    c)Anggota Polri;
    d)Pejabat Negara;
    e)Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
  f)Pegawai Swasta; dan
g)Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd f yang mendapatkan Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)Pekerja yang tidak termasuk karakter a yang bukan peserta Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)Investor;
b)Pemberi Kerja;
c)Penerima Pensiun, terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.
d)Veteran;
e)Perintis Kemerdekaan;
f)Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)Bukan Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd e yang bisa membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

1.Pekerja Penerima Upah :

Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.

Sumber Resmi dari: Panduan Pendaftaran BPJS secara Online

Wednesday, 11 April 2018

Anggota Keluarga Yang Ditanggung Bpjs Dan Besar Iuran Yang Dibayar

Jaminan keluarga Jaminan Kesehatan Nasional JKN Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS dan Besar Iuran yang dibayar
BPJS Kesehatan yang merupakan aktivitas pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, dikala ini terus disosialisasikan. Namun meski begitu masih banyak masyarakat yang galau mengenai aktivitas pemerintah ini. Baik itu duduk masalah iuran yang dibayarkan, penyakit yang dijamin JKN, ataupun siapa saja yang ditanggung JKN untuk setiap peserta.

Khusus pada artikel ini, cara Kesehatan untuk Keluarga akan mencoba mengulas mengenai siapa saja yang dijamin oleh BPJS untuk satu anggota (Satu pendaftar). Bagi kau yang ingin mengatahui jumlah iuran dan penyakit apa saja yang dijamin dalam BPJS, sanggup membaca artikel yang terdaftar pada link artikel terkait di bawah pembagian terstruktur mengenai ini:

Jumlah penerima dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan


Jumlah penerima dan anggota yang ditanggung oleh JKN yakni paling banyak 5 (lima) orang dalam satu keluarga penerima BPJS. Kelima orang tersebut yakni penerima itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah). Untuk anak yang ditanggung BPJS mempunyai ketentuan: belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila peserta JKN mempunyai anggota keluarga lebih dari lima orang, tetap sanggup dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (anak keempat, orang tua,  mertua, saudara kandung / ipar, ajun rumah tangga, dll), dengan membayar iuran tambahan. Adapun besarnya iuran komplemen yang harus dibayar untuk penerima yang bekerja yakni 1% dari honor atau upah per bulan dan ditanggung oleh penerima yang bersangkutan. Sedangkan untuk penerima bukan pekerja, yakni sebesar:
  • Rp 25.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas tiga
  • Rp 42.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas dua
  • Rp 59.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas satu

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS


Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi PPU (Pekerja Penerima Upah), akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total iuran, dan  paling banyak tertunggak selama 3 bulan. Sedangkan bagi PBPU, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran dan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Apabila dalam jangka waktu batas tempo, penerima tidak juga melaksanakan pelunasan, maka pelayanan kesehatan akan dilarang sementara.

Ringkasan:
  • Jumlah penerima dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni 5 orang,
  • 5 orang yang ditanggung oleh BPJS kesehatan yakni peserta, suami atau istri dan anak ke 1,2 dan 3.
  • Keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU akan dikenakan hukuman pemberhentian pelayanan kesehatan untuk sementara.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Hak Dan Kewajiban Penerima Bpjs Kesehatan

 Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan, hingga ketika ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memperlihatkan gosip yang paling gampang dipahami bagi masyarakat mengenai aktivitas jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu biar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.

Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa aktivitas jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi penerima tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan yakni aktivitas jaminan kesehatan.

Hak Peserta BPJS Kesehatan

Adapun hak yang akan didapatkan oleh penerima BPJS yakni sebagai berikut:
  1. Mendapatkan kartu penerima sebagai bukti untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  2. Memperoleh manfaat dan gosip perihal hak dan kewajiban serta mekanisme pelayanan kesehatan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam waktu 24 jam.
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara verbal atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara resmi JKN.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan


Setelah mengetahui hak-hak dari Peserta BPJS Kesehatan, kau berkewajiban melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta, dan membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila ada perubahan data peserta, baik sebab pernikahan, penceraian, kematian, kelahiran pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, maka segera lakukan pelaporan
  3. Menjaga kartu penerima biar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak mendapat fasilitas JKN.
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan mulai dari pendaftaran, alur pelayanan dan pembayaran iuran.
Ringkasan:
  • Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan harus dipahami secara seksama biar tidak menimbulkan problem di masa mendatang,
  • Salah satu hak penerima BPJS yakni mendapat pelayanan gangguan kesehatan selama 24 jam,
  • Kewajiban utama penerima BPJS yakni membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Tuesday, 10 April 2018

Pengalaman Mendaftar Bpjs Berdikari Online Dan Penggunaannya

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya
Mendaftar BPJS Mandiri Online memang disarankan, untuk mengurangi antrian di kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dengan adanya sistem registrasi online, dibutuhkan masyarakat juga tidak membutuhkan waktu atau bahkan harus izin bekerja hanya untuk mendaftar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pendaftaran BPJS secara Online sanggup dilakukan selama 24 jam, sehingga tentu sangat menguntungkan. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Karena Program ini wajib, dan sangat penting diikuti oleh masyarakat Indonesia pada kesempatan ini, Admin cara Kesehatan untuk Keluarga akan membuatkan pengalaman bagaimana registrasi BPJS online, yang sanggup dilakukan tidak lebih dari 1 jam.

Yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar adalah:

Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum melaksanakan Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, ialah sebagai berikut:
  1. Kartu Tkamu Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu NPWP (kalau ada)
  4. Alamat E-mail (sebaiknya gmail.com )dan No. HP yg sanggup dihubungi
  5. Nomor Rekening Penanggung yang dipakai untuk pembayaran Iuran (Mandiri, BRI, BNI)

Cara Mengisi Form Pendaftaran BPJS Online


Adapun form yang wajib kau isi sehabis membuka http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/15 dan klik tombol pendaftaran, ialah sebagai berikut:

Untuk Form Identitas:
  • Pilih registrasi Peserta Baru
  • NIK (Nomer Induk E-KTP)
  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Status Pernikahan
  • No. Handphone
  • NPWP (apabila tidak punya NPWP sanggup diisi 00000)
  • Kewarganegaraan
  • Pilih kelas perawatan (Kelas 1 Rp 59.900/bulan/orang, Kelas 2 Rp 42.500/bulan/orang, Kelas 3 Rp 25.500/bulan/orang)

Untuk Form alamat:
  • Alamat
  • RT/RW
  • Kode Pos
  • No. Telp Rumah
  • Kelurahan/Desa (Apabila ketika menigis form ini pilihan tidak muncul, silahkan baca pada bab paling simpulan artikel ini)
  • Nomor Kartu Keluarga
Untuk Form Fasilitas Kesehatan tingkat I:

Silahkan pilih dengan mengklik tombol gambar teropong, dan pilih sesuai kecamatan kau atau kemudahan kesehatan di kawasan kau yang terdaftar.

Untuk Form No. Rekening Bank:

Isikan Nomer dan Nama Pemilik rekening sesuai bank yang dipakai (Hanya BNI, BRI dan Mandiri)

Setelah lengkap masukan email kau pada kolom Email dan konfirmasi email, Masukan Kode yang tertera pada gambar, cek list persetujuan kebenaran data dan sebelum klik tombol simpan, pastikan data yang kau isikan telah benar.

Setelah data disimpan, buka email, maka kau akan mendapat pesan masuk dari bpjs, yang berisi ibarat gambar dibawah ini:

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Selanjutnya klik link Aktivasi Pendaftaran, maka akan muncul ibarat berikut ini: (Simpan alamat link halamandi file.txt, semoga sehabis pembayaran sanggup lebih cepat mengakses halaman tersebut)

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya


Link 1 untuk Unduh Formulir Daftar Isian Peserta yang harus kau kumpul ketika mengambil kartu JKN,

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Link 2 untuk Unduh Lembar Nomor Virtual Account (digunakan untuk Input ketika pembayaran di ATM atau di Teler,

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Link 3 Cetak e-ID BPJS-Kesehatan (akan muncul ketika sehabis kau melaksanakan pembayaran di ATM atau Teller Bank),

Print hasil download link 1 untuk mengambil kartu JKN sehabis membanyat, link 2 sebagai materi untuk pembayaran di ATM (saat hari libur, malam atau ketika kau malas untuk antri di bank) atau teller bank, link 3 untuk cetak E-ID JKN, yang sanggup pribadi digunakan.

Langkah Membayar BPJS melalui ATM


Langkah Pembayaran Iuran BPJS online di ATM sehabis pendaftaran:
  • Masukkan kartu ATM, dan masukkan PIN kamu
  • Pilih sajian Bayar / Beli >> Lainnya
  • Pilih sajian BPJS >> BPJS Kesehatan >> Individu
  • Masukkan nomor Virtual Account kamu
  • Masukkan jumlah bulan yang akan dibayarkan, misal 1 (untuk pembayaran 1 bulan)
  • Konfirmasi transaksi (Masukan Nomer atau angka 1), kemudian pencet tombol benar.
  • Pastikan data pengiriman sudah dan klik selesai
  • Selesai.
Apabila transaksi berhasil, maka mesin atm akan mencetak hasil transaksi kau ke BPJS. Di ketika itu juga, maka kau sanggup mencetak E-ID, yang dimana link Link 3 pada langkah atas telah aktif. Anda sanggup pribadi memakai E-ID untuk pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan rawat inap sesuai kelas yang kau pilih tanpa mengeluarkan biaya (Syarat dan ketentuan berlaku). Bahkan E-ID ini, tidak wajib untuk ditukar dengan Kartu JKN Asli. Atau adapun ketentuan penggunaan E-ID BPJS ialah sebagai berikut:
  1. e-ID ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  2. e-ID dibawa ketika berobat beserta Identitas lainnya
  3. e-ID memuat identitas akseptor BPJS Kesehatan dan mempunyai fungsi sama dengan kartu akseptor BPJS Kesehatan.
  4. Penggunaan e-ID tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan
  5. e-ID hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan
  6. Pemalsuan e-ID akan mendapat bahaya eksekusi sesuai perundangan yang berlaku
  7. e-ID sanggup dicetak dengan tinta hitam
 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Memang sebelumnya untuk registrasi BPJS online sudah pernah saya bahas pada artikel Panduan Pendaftaran BPJS Online. Namun pertama kali mempraktekan, ternyata tidak pribadi berhasil, alasannya ialah mengalami permasalahan sulitnya mengisi kolom kelurahan (scroll pilihan tidak sanggup pribadi muncul). Apabila ketika kau mengisi form registrasi BPJS online, mengalami problem yang sama ibarat saya, sanggup diatasi dengan memencet tombol filter di samping pada kolom paling atas, maka maka pilihan kabupaten, kecamatan dan kelurahan akan muncul.

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sehabis 7 hari sehabis pendaftaran.


Ringkasan:
  • Pendaftan BPJS Online sanggup dilakukan untuk calon anggota BPJS dengan lebih cepat dan efisien,
  • E-ID sudah berfungsi sama dengan Kartu JKN orisinil dan tidak ada kewajiban untuk ditukar dengan kartu yang Asli,
  • Saat sehabis mendapat E-ID maka kau sudah berhak mendapat kemudahan kesehatan dari BPJS.