Pendaftaran BPJS untuk Karyawan masih menjadi hambatan bagi pemilik perusahaan, hal ini sebab sebelumnya memang karyawannya belum mempunyai ASKES, atau memang minimnya sosialisasi yang diberikan kepada para pelaku usaha. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri mempunyai target, bahwa paling lambat pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan mempunyai jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan tunjangan kesehatan.
Bagi pelaku perjuangan yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah stkamur sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka wajib mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS untuk karyawan yakni sebesar 5% dari honor pokok dan ditanggung oleh pemilik perjuangan dan karyawan. Adapun pembagiannya hingga dengan tanggal 30 Juni 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 0,5% dari karyawan. Sedangkan sesudah tanggal 1 Juli 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 1% dari karyawan. Contoh perhitungan sanggup kau simak pada Ilustrasi berikut. Apabila seorang pekerja berpenghasilan 2.000.000 perbulan, maka pemilik perjuangan harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000, sedangkan karyawan harus membayar iuran Rp 20.000 per bulan.
Adapun Cara mekanisme registrasi karyawan sebagai penerima BPJS, yang harus dilakukan oleh pemilik perjuangan yakni sebagai berikut:
1. Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.
Bagi pelaku perjuangan yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan pendaftaran BPJS secara online:
Ringkasan:
Bagi pelaku perjuangan yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah stkamur sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka wajib mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS untuk karyawan yakni sebesar 5% dari honor pokok dan ditanggung oleh pemilik perjuangan dan karyawan. Adapun pembagiannya hingga dengan tanggal 30 Juni 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 0,5% dari karyawan. Sedangkan sesudah tanggal 1 Juli 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 1% dari karyawan. Contoh perhitungan sanggup kau simak pada Ilustrasi berikut. Apabila seorang pekerja berpenghasilan 2.000.000 perbulan, maka pemilik perjuangan harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000, sedangkan karyawan harus membayar iuran Rp 20.000 per bulan.
Pendaftaran Karyawan Sebagai Peserta BPJS
Adapun Cara mekanisme registrasi karyawan sebagai penerima BPJS, yang harus dilakukan oleh pemilik perjuangan yakni sebagai berikut:
1. Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
- Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya,
- Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.
Bagi pelaku perjuangan yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan pendaftaran BPJS secara online:
Ringkasan:
- Pendaftaran BPJS untuk Karyawan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan,
- Iuran bulanan BPJS kesehatan karyawan ditanggung oleh pemilik perusahaan 60% dan karyawan 40%,
- Dengan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS, maka pemilik perjuangan telah menunjukkan hak karyawan mengenai jaminan kesehatan.
0 comments:
Post a Comment