Showing posts with label Pendaftaran BPJS. Show all posts
Showing posts with label Pendaftaran BPJS. Show all posts

Wednesday, 11 April 2018

Cara Registrasi Bpjs Untuk Karyawan

untuk Karyawan masih menjadi hambatan bagi pemilik perusahaan Cara Pendaftaran BPJS untuk Karyawan
Pendaftaran BPJS untuk Karyawan masih menjadi hambatan bagi pemilik perusahaan, hal ini sebab sebelumnya memang karyawannya belum mempunyai ASKES, atau memang minimnya sosialisasi yang diberikan kepada para pelaku usaha. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri mempunyai target, bahwa paling lambat pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan mempunyai jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan tunjangan kesehatan.

Bagi pelaku perjuangan yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah stkamur sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka wajib mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS untuk karyawan yakni sebesar 5% dari honor pokok dan ditanggung oleh pemilik perjuangan dan karyawan. Adapun pembagiannya hingga dengan tanggal 30 Juni 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 0,5% dari karyawan. Sedangkan sesudah tanggal 1 Juli 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 1% dari karyawan. Contoh perhitungan sanggup kau simak pada Ilustrasi berikut. Apabila seorang pekerja berpenghasilan 2.000.000 perbulan, maka pemilik perjuangan harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000, sedangkan karyawan harus membayar iuran Rp 20.000 per bulan.

Pendaftaran Karyawan Sebagai Peserta BPJS


Adapun Cara mekanisme registrasi karyawan sebagai penerima BPJS, yang harus dilakukan oleh pemilik perjuangan yakni sebagai berikut:

1. Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya,
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS untuk pembayaran Iuran (Bank Republik Indonesia BRI / Bank Mandiri / Bank Negara Indonesia BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Bagi pelaku perjuangan yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan pendaftaran BPJS secara online:

Ringkasan:
  • Pendaftaran BPJS untuk Karyawan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan,
  • Iuran bulanan BPJS kesehatan karyawan ditanggung oleh pemilik perusahaan 60% dan karyawan 40%,
  • Dengan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS, maka pemilik perjuangan telah menunjukkan hak karyawan mengenai jaminan kesehatan.

Monday, 9 April 2018

Peraturan Gres Bpjs Kartu Aktif Sesudah 7 Hari Pendaftaran

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN Peraturan Baru BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN, terus mengevaluasi system dari Program JKN. Hal ini tentu untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama untuk akseptor BPJS. Peraturan gres yang mulai diberlakukan pada tanggaol 1 November 2014 yakni mengenai Keaktifan katu BPJS. Yang dimana sebelumnya bisa pribadi dipakai begitu sesudah membayar iuran pertama, namun peraturan gres tersebut gres aktif dan bisa dipakai sesudah 7 hari.

Peraturan gres ini, memang sempat menjadikan kebingungan kepada pasien dan petugas rumah sakit. Berdasarkan keterangan petugas BPJS, Murti, di RSAB Harapan Kita, Jakarta, Jumat (14/11) menyebutkan: “Di hukum yang baru, bayi gres lahir dari pasien BPJS berdikari yang sakit tidak otomatis ditanggung BPJS. Hanya bayi sehat dari pasien BPJS yang ditanggung dalam paket persalinan,”

Murti menjelaskan, pernah ada seorang bapak yang istrinya hamil tujuh bulan  dan menderita preeklamsia. Namun, sang suami kesulitan memahami klarifikasi kondisi istri dan anaknya. Berat tubuh janin dalam kandungan istri masih berbobot 1,5 kg, tetapi harus segera dilahirkan alasannya kondisi ibu yang tidak mendukung. Dan kemungkinan besar, sesudah dilahirkan, bayi harus dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang tentu membutuhkan biaya sangat mahal.

Dalam hukum BPJS yang usang disebutkan “bayi gres lahir yang sakit bisa pribadi ditanggung segera sesudah terdaftar sebagai peserta”. Sedangkan hukum gres yang mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, disebutkan “bayi gres lahir yang sakit harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai akseptor berdikari dan harus menunggu tujuh hari hingga kartu aktif. Kalaupun sudah aktif, tetap tidak bisa ditanggung alasannya perawatannya dihitung sebagai satu episode,”

Murti menyatakan, “di RSAB Harapan Kita yang mendapatkan banyak pasien rujukan, yang dimana hukum gres ini memberatkan pasien. “Kemarin ada pasien, seorang buruh proyek jalan yang tidak punya uang sama sekali. Namun saya tanya ke atasan saya, tetap tidak bisa ditanggung. Kami kasihan sama pasien, terutama yang tidak mampu. Tetapi atasan saya tetap menyampaikan tidak bisa,”.

Sejak Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 diberlakukan awal November banyak pasien yang mengeluh alasannya bayi mereka yang sakit sesudah dilahirkan, menjadi tidak bisa ditanggung.

Ditempat lain, Humas BPJS Irfan Humaedi membantah keluhan perihal perawatan bayi gres lahir sakit tidak ditanggung BPJS. Menurut dia, jika bayi gres lahir dari pasien berdikari memang perlu didaftarkan terlebih dahulu. “Tetapi jika sudah didaftarkan dan kartu sudah aktif sesudah tujuh hari, maka perawatan selanjutnya bisa ditanggung oleh BPJS,” kata Irfan.

Humas BPJS tersebut juga mengatakan, Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tidak hanya berlaku untuk bayi, namun juga pasien remaja yang sudah telanjur dirawat di rumah sakit. “Bila pasien dewasa, sudah masuk rumah sakit sebagai pasien umum, kemudian merasa tidak bisa bayar, beliau bisa Daftar BPJS. Setelah kartunya aktif, statusnya sebagai pasien umum di-cut off, kemudian selanjutnya ditanggung sebagai pasien BPJS,”.

Download peraturan gres BPJS Nomer 4 Tahun 2014

Ringkasan:
  • BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus melaksanakan penilaian dan memperbaiki system pelayanan JKN,
  • Untuk meningkatkan pelayanan akseptor JKN, BPJS menerbitkan peraturan Nomor 4 Tahun 2014 mengenai keaktifan kartu JKN,
  • Peraturan BPJS Nomer 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, berbuyi BPJS Kesehatan mensyaratkan bagi akseptor yang gres mendaftar harus mempunyai rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Layanan kesehatan gres bisa dipakai warga sesudah tujuh hari terdaftar secara resmi sebagai akseptor BPJS kesehatan. Pendaftar harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus mempunyai Kartu Tkamu Penduduk (KTP) Elektronik.

Sunday, 8 April 2018

Ancaman Untuk Masyarakat Yang Belum Daftar Bpjs Kesehatan

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatk Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatkan anggota perserta dari masyarakat ke dalam agenda BPJS Kesehatan. Adapun salah satu cara yang dikala ini sedang diusahakan yakni dengan memperlihatkan sanksi-sanksi berupa menolak layanan publik kepada masyarakat yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan baik itu masyarakat akseptor upah maupun akseptor upah (karyawan).

BPJS Kesehatan telah menciptakan MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam asuransi BPJS. Perusahaan yang tidak taat direncanakan tidak diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) gres bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya, bahkan izin perusahaan sanggup dicabut.

Sedangkan untuk masyarakat bukan akseptor upah (peserta mandiri), BPJS kesehatan sedang memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Dengan ancaman, bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, tidak sanggup mengurus surat ijin mengemudi (SIM), atau surat-surat lain yang bekerjasama dengan kepemilikan kendaraan bermotor menyerupai STNK dan BPKB.

Informasi terbaru, bahkan BPJS kesehatan berencana menciptakan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta mensukseskan agenda BPJS kesehatan. Dengan cara menciptakan peraturan bahwa surat kepesertaan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan.

Peraturan gres BPJS kesehatan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2015. Dan dikala ini seluruh peraturan masih dalam proses pengkajian antar forum terkait.

Ringkasan:
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus melaksanakan langkah untuk menjaring peserta JKN sebanyak-banyaknya,
  • Langkah BPJS untuk menjaring peserta yakni dengan membatasi akomodasi publik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,
  • Peraturan Baru mengenai pembatasan akomodasi publik bagi masyarakat bukan peserta BPJS dimulai awal tahun 2015.

Direksi Bpjs Kesehatan Gagal Dan Harus Mundur

 Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta  Direksi BPJS Kesehatan Gagal dan Harus Mundur
Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta Direksi BPJS Kesehatan mengundurkan diri secepatnya dikarenakan telah terbukti gagal. Timboel menganggap jajaran Direksi BPJS Kesehatan sudah mengalami kematian hati nurani dan gagal membawa BPJS Kesehatan sesuai UU 40/2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Selasa (9/12/2014) di Jakarta, Timboel Siregar menegaskan apabila tidak mau mengundurkan diri, maka Presiden Jokowi diminta segera memecat Direksi BPJS Kesehatan. Dirinya menyindir iklan BPJS Kesehatan wacana pemberlakuan kartu aktif sehabis 7 hari, dinyatakan oleh ketua DJSN, "Ayo Daftarkan Selagi Sehat."

Timboel mempertanyakan pesan iklan itu. "Bagaimana iklan ini dapat diterapkan kepada bayi yang gres lahir dan pribadi sakit?"

"Sang bayi belum mencicipi indahnya sehat, tetapi sudah dipersulit oleh peraturan BPJS Kesehatan No. 4/2014,"

Ditempat lain, Pusat Studi Nusantara (Pustara) mengkritik kualitas direksi BPJS Kesehatan yang rendah. Hal ini dikarenakan, produk peraturan yang dibentuk BPJS kesehatan justru menyulitkan masyarakat.

Seharusnya Direksi BPJS Kesehatan mindset bukan bagaimana memperbanyak jumlah iuran atau peserta, namun bagaimana semoga masyarakat yang membutuhkan (sakit) dapat segera tertolong.

BPJS Kesehatan ditujukan untuk WNI semoga dapat menjaga kesehatan, supaya tidak jatuh miskin ketika sakit. Untuk mengatasi banyaknya dilema BPJS, seharusnya Direksi BPJS turun ke lapangan semoga tahu pribadi permasalahan masyarakat. Permasalahan juga ditemukan di kawasan registrasi yang adanya antrean panjang ketika daftar BPJS.

Meski ketika ini telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014, yang berbunyi bahwa kartu BPJS aktif sehabis 7 hari tidak berlaku untuk pemegang kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas III, sehingga bayi lahir dari golongan tersebut juga sudah dapat mendapat pelayanan gratis dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun tentu hal ini tidak cukup membantu, bagaimana dengan penerima dengan pelayanan kelas II, yang tentu mereka ialah dari golongan menengah kebawah?

Ringkasan:
  • Tidak sedikit yang beranggapan bahwa Direksi BPJS Kesehatan telah Gagal melakukan tugasnya,
  • Kegagalan Direksi BPJS Kesehatan terkait dengan peraturan-peraturan yang dianggap mempersulit masyarakat mendapat pelayanan kesehatan,
  • Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 masih mempersulit golongan msyarakat menengah.

Saturday, 7 April 2018

Permasalahan Penting Bpjs Kesehatan

 Dari audit yang dilakukan oleh pemerintah menemukan beberapa permasalahan penting yang me Permasalahan Penting BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang telah berlangsung selama setahun, masih ditemukan aneka macam permasalahan. Dari audit yang dilakukan oleh pemerintah menemukan beberapa permasalahan penting yang mewarnai aktivitas kesehatan tersebut. Salah satu penyimpangan fundamental yang ditemukan dalam penyelenggaraan aktivitas jaminan kesehatan tersebut yakni praktik curang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Ada masyarakat yang memanfaatkan Program BPJS Kesehatan hanya untuk menyembuhkan penyakit mereka saja, sehabis itu tidak bayar iuran lagi. Masalah lain pelaksanaan BPJS Kesehatan yang lain yakni adanya salah klaim dari pihak rumah sakit. Beberapa masalah klaim yang diajukan pihak rumah sakit lebih tinggi dari yang seharusnya.

Akmal Taher selaku Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan mengatakan, "Tahun pertama pelaksanaan BPJS masih sosialisasi, dan tahun 2015 akan dipertegas dan menyiapkan pengawasannya dan akan ditindak sesuai aturan bagi yang melanggar ketentuan.

Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan juga mengakui masih ada banyak permasalahan yang mewarnai aktivitas BPJS Kesehatan selama Tahun 2014 sehingga, ke depan, BPJS Kesehatan akan memperbaiki pelaksanaan aktivitas BPJS Kesehatan. Pelaksanaan Program Kesehatan tersebut terus diperbaiki, alasannya Peserta BPJS Kesehatan, kawan BPJS Kesehatan menyerupai rumah sakit, klinik dan dokter terus bertambah.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan akseptor proteksi iuran yang berasal dari kalangan masyarakat tidak bisa pada tahun ini akan bertambah hingga dengan 2,2 juta. Oleh alasannya itu, pemerintah telah mengalokasikan komplemen anggaran sekitar 800 miliar rupiah dengan premi Rp 19.225 per orang per bulan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengakui, bahwa pelayanan BPJS Kesehatan, khusus untuk masyarakat miskin akseptor proteksi iuran ditanggung APBN, belum memuaskan. Buruknya pelayanan ini bisa dilihat dari perilaku rumah sakit yang masih mencari alasan untuk tidak melayani warga miskin peserta akseptor proteksi iuran tersebut.

Alasan rumah sakit tidak melayani warga miskin bermacam- macam, dan umumnya beralasan alasannya kamar pasien sudah penuh. Padahal dikala dicek banyak kamar kosong. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan pemerintah, BPJS beserta masyarakat gotong royong melaksanakan pengawasan terhadap kawan BPJS Kesehatan tersebut.

Ringkasan:
  • Permasalahan pelaksanaan BPJS Kesehatan ditemukan pada peserta dan kawan BPJS,
  • Ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan BPJS kesehatan hanya untuk pengobatan penyakit dan tidak melanjutkan iuran,
  • Ada Rumah Sakit yang menolak pelayanan peserta penetima proteksi BPJS dengan alasan kamar penuh.

Wednesday, 4 April 2018

Kartu Bpjs Kesehatan Aktif Sesudah Satu Bulan?

 namun Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa Masa aktivasi kartu Kartu BPJS Kesehatan Aktif sehabis Satu Bulan?
Kartu BPJS Kesehatan Aktif ketika ini aktif sehabis 7 hari pendaftaran, namun Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa Masa aktivasi kartu BPJS Kesehatan akan diperpanjang menjadi satu bulan. Kebijakan dimaksudkan untuk menerapkan kedisiplinan calon akseptor BPJS sesuai prinsip asuransi pada umumnya.

Memang asuransi sosial umumnya menerapkan masa berlaku aktivasi keanggotaan paling cepat sehabis 1 bulan dari pendaftaran BPJS. Hal ini berarti, bahwa akseptor gres bisa mendapat jaminan kesehatan sehabis mendaftar satu bulan, dan tidak bisa pribadi digunakan.

Hal ini meninjau sejumlah Negara maju, yang menerapkan kebijakan masa aktivasi kartu jaminan kesehatan yang lebih usang .Salah satu teladan Negara Kanada memberlakukan masa aktivasi kartu asuransi kesehatan sehabis 3 bulan sehabis pendaftaran. Kebijakan aktivasi kartu BPJS Kesehatan mustahil dihindari, alasannya ialah selama ini ada kecenderungan masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan sehabis dirinya sudah jatuh sakit.

BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk masyarakat indonesia, sehingga Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menghimbau masyarakat untuk mendaftar ketika masih sehat sehingga subsidi silang bisa berjalan.

BPJS ialah kegiatan pemerintah, namun tentu BPJS Kesehatan tetap harus mempunyai hukum main yang tidak jauh berbeda dengan asuransi swasta. Jika tidak demikian, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa bertahan lama.

Ringkasan:
  • Masa Aktif kartu BPJS akan direvisi lebih usang lagi,
  • Aktivasi Kartu BPJS yang lebih usang diperlukan sanggup meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar BPJS sebelum sakit.

Cara Registrasi Bpjs Online Terbaru 2015

Langkah Pendaftaran BPJS Online kini berbeda menyerupai pada tahun 2014 lalu, alasannya ialah sistem registrasi BPJS yang kini mewajibkan untuk mendaftarkan satu keluarga. Sistem registrasi Online terbaru ini telah dimulai pada tanggal 2 Januari 2015. Pada sistem kerikil ini BPJS lebih tegas untuk mendaftarkan JKN seluruh anggota keluarga, sehingga apabila hanya ingin mendaftar satu nama saja tidak akan bisa.

Untuk mempermudah bagi kau yang ingin mendaftar BPJS melalui internet, silahkan cermati langkah-langkah berikut:
  • Kunjungi halaman registrasi PBJS: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15


  • Centang tombol keterangan “Saya mendapatkan dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan” dan selanjutnya Klik Tombol “Pendaftaran

  • Isikan Nomer Kartu Keluarga dan Huruf Validasi secara Benar. Centang keterangan “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga” dan klik tombol “Inquery Kartu Keluarga”

Sistem akan memverifikasi secara otomatis dengan menampilkan data anggota keluarga di dalam KK. Apabila salah satu anggota keluarga telah terdaftar BPJS Kesehatan maka sistem Pendaftaran Online BPJS akan otomatis menolak dan menyarankan kau untuk untuk mengurus anggota keluarga lain melalui kantor cabang. Dan apabila kau berniat hanya ingin mendaftarkan sebagian anggota keluarga yang ada dalam KK, maka sistem akan menolak.


  • Isi Identitas Data Peserta, telah otomatis terisi sehingga apabila di dalam KK ada 4 orang maka data yang dipersiapkan oleh sistem ialah 4 nama. Selanjutnya kau hanya akan mengisi kolom kosong yang belum terisi secara default oleh sistem, dimana kolom yang belum terisi secara default hanya Nomor HP, NPWP, Kelurahan, Faskes. Pada ketika melengkapi data pastikan benar dan lengkap. Apabila sudah lengkap, langkah selanjutnya ialah Centang opsi “Alamat surat menyurat sama dengan alamat KTP”. Upload foto close up akseptor yang didaftarkan, maksimal besar foto 50 KB (ukurannya sekitar 450×450 px). Dan tekan tombol “Proses Selanjutnya”

  • Pada proses selanjutnya, Anda akan mengisi data identitas anggota keluarga yang lain, dalam pola kali ini berarti ada 4 identitas dan foto yang harus dipersiapkan (Kepala Keluarga, Istri, Anak, Anak). Untuk pengisian iuran dan bank masih sama menyerupai yang dahulu.

Selain wajib memiliki rekening bank BRI, Mandiri atau BNI, calon akseptor BPJS juga harus memiliki Email yang dipakai untuk verifikasi e-ID kartu JKN BPJS Kesehatan. Untuk proses verifikasi email masih sama menyerupai registrasi BJS Online yang dahulu.

Kartu BPJS aktif sesudah 7 hari dan e-ID wajib ditukarkan dengan kartu BPJS asli. Sehingga pastikan kau mendaftar BPJS sebelum sakit.

Ringkasan:
  • Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru diberlakukan mulai tanggal 2 januari 2015,
  • Pendaftaran BPJS Online yang gres mengharuskan calon akseptor mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada dalam KK,
  • Sebelum mendaftarkan BPJS secara Online sebaiknya kau mempersiapkan KK, Nomer Rekening bank, Foto dalam bentuk Digital.

Sunday, 1 April 2018

Cara Mendaftarkan Bpjs Bayi Di Dalam Kandungan

Pendaftaran BPJS Bayi Di dalam Kandungan Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan
Mendaftar BPJS Bayi Di dalam Kandungan sanggup dilakukan sama menyerupai peserta lain, namun memang persyaratannya berbeda. Bayi tersebut akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini memungkinkan bayi sanggup dirawat secara gratis ditanggung oleh BPJS dikala sehabis dilahirkan.

Bayi di dalam kandungan yang sanggup didaftarkan sebagai calon peserta PBPU yakni semua bayi yang keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ini sanggup diketahui dari hasil investigasi medis dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dalam Kandungan sebagai peserta BPJS, yakni sebagai berikut:
  • Fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS ibu,
  • Surat keterangan adanya denyut jantung bayi dari dokter/bidan,
  • Kelas perawatan bayi di dalam kandungan harus sama dengan ibu dan keluarga bayi yang lain,
  • Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) BPJS,
  • Mengisi NIK yang disamakan dengan nomor KK orang tua,
  • Mengisi tanggal lahir bayi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,
  • Pembayaran iuran BPJS uang pertama dilakukan sehabis bayi dilahirkan dalam keadaan hidup atau paling lambat 30 hari kalender semenjak Hari Perkiraan Lahir (HPL) Bayi,
  • Jaminan pelayanan kesehatan atau Kartu BPJS Aktif semenjak iuran pertama dibayarkan,
  • Untuk perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)wajib dilakukan paling lambat 3 bulan sehabis kelahiran.
Kebijakan registrasi bayi di dalam kandungan sebagai peserta BPJS ini menurut Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi gres lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja peserta upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja semenjak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang dari rumah sakit atau bidan

Ringkasan:
  • Bayi di Dalam Kandungan sanggup Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, sebelum dilahirkan,
  • Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan cukup dengan data-data dari orang tua,
  • Janin dalam kandungan sanggup didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku.