Sunday, 8 April 2018

Direksi Bpjs Kesehatan Gagal Dan Harus Mundur

 Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta  Direksi BPJS Kesehatan Gagal dan Harus Mundur
Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta Direksi BPJS Kesehatan mengundurkan diri secepatnya dikarenakan telah terbukti gagal. Timboel menganggap jajaran Direksi BPJS Kesehatan sudah mengalami kematian hati nurani dan gagal membawa BPJS Kesehatan sesuai UU 40/2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Selasa (9/12/2014) di Jakarta, Timboel Siregar menegaskan apabila tidak mau mengundurkan diri, maka Presiden Jokowi diminta segera memecat Direksi BPJS Kesehatan. Dirinya menyindir iklan BPJS Kesehatan wacana pemberlakuan kartu aktif sehabis 7 hari, dinyatakan oleh ketua DJSN, "Ayo Daftarkan Selagi Sehat."

Timboel mempertanyakan pesan iklan itu. "Bagaimana iklan ini dapat diterapkan kepada bayi yang gres lahir dan pribadi sakit?"

"Sang bayi belum mencicipi indahnya sehat, tetapi sudah dipersulit oleh peraturan BPJS Kesehatan No. 4/2014,"

Ditempat lain, Pusat Studi Nusantara (Pustara) mengkritik kualitas direksi BPJS Kesehatan yang rendah. Hal ini dikarenakan, produk peraturan yang dibentuk BPJS kesehatan justru menyulitkan masyarakat.

Seharusnya Direksi BPJS Kesehatan mindset bukan bagaimana memperbanyak jumlah iuran atau peserta, namun bagaimana semoga masyarakat yang membutuhkan (sakit) dapat segera tertolong.

BPJS Kesehatan ditujukan untuk WNI semoga dapat menjaga kesehatan, supaya tidak jatuh miskin ketika sakit. Untuk mengatasi banyaknya dilema BPJS, seharusnya Direksi BPJS turun ke lapangan semoga tahu pribadi permasalahan masyarakat. Permasalahan juga ditemukan di kawasan registrasi yang adanya antrean panjang ketika daftar BPJS.

Meski ketika ini telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014, yang berbunyi bahwa kartu BPJS aktif sehabis 7 hari tidak berlaku untuk pemegang kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas III, sehingga bayi lahir dari golongan tersebut juga sudah dapat mendapat pelayanan gratis dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun tentu hal ini tidak cukup membantu, bagaimana dengan penerima dengan pelayanan kelas II, yang tentu mereka ialah dari golongan menengah kebawah?

Ringkasan:
  • Tidak sedikit yang beranggapan bahwa Direksi BPJS Kesehatan telah Gagal melakukan tugasnya,
  • Kegagalan Direksi BPJS Kesehatan terkait dengan peraturan-peraturan yang dianggap mempersulit masyarakat mendapat pelayanan kesehatan,
  • Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 masih mempersulit golongan msyarakat menengah.

0 comments:

Post a Comment