Showing posts with label Peraturan BPJS Terbaru. Show all posts
Showing posts with label Peraturan BPJS Terbaru. Show all posts

Monday, 9 April 2018

Peraturan Gres Bpjs Kartu Aktif Sesudah 7 Hari Pendaftaran

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN Peraturan Baru BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN, terus mengevaluasi system dari Program JKN. Hal ini tentu untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama untuk akseptor BPJS. Peraturan gres yang mulai diberlakukan pada tanggaol 1 November 2014 yakni mengenai Keaktifan katu BPJS. Yang dimana sebelumnya bisa pribadi dipakai begitu sesudah membayar iuran pertama, namun peraturan gres tersebut gres aktif dan bisa dipakai sesudah 7 hari.

Peraturan gres ini, memang sempat menjadikan kebingungan kepada pasien dan petugas rumah sakit. Berdasarkan keterangan petugas BPJS, Murti, di RSAB Harapan Kita, Jakarta, Jumat (14/11) menyebutkan: “Di hukum yang baru, bayi gres lahir dari pasien BPJS berdikari yang sakit tidak otomatis ditanggung BPJS. Hanya bayi sehat dari pasien BPJS yang ditanggung dalam paket persalinan,”

Murti menjelaskan, pernah ada seorang bapak yang istrinya hamil tujuh bulan  dan menderita preeklamsia. Namun, sang suami kesulitan memahami klarifikasi kondisi istri dan anaknya. Berat tubuh janin dalam kandungan istri masih berbobot 1,5 kg, tetapi harus segera dilahirkan alasannya kondisi ibu yang tidak mendukung. Dan kemungkinan besar, sesudah dilahirkan, bayi harus dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang tentu membutuhkan biaya sangat mahal.

Dalam hukum BPJS yang usang disebutkan “bayi gres lahir yang sakit bisa pribadi ditanggung segera sesudah terdaftar sebagai peserta”. Sedangkan hukum gres yang mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, disebutkan “bayi gres lahir yang sakit harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai akseptor berdikari dan harus menunggu tujuh hari hingga kartu aktif. Kalaupun sudah aktif, tetap tidak bisa ditanggung alasannya perawatannya dihitung sebagai satu episode,”

Murti menyatakan, “di RSAB Harapan Kita yang mendapatkan banyak pasien rujukan, yang dimana hukum gres ini memberatkan pasien. “Kemarin ada pasien, seorang buruh proyek jalan yang tidak punya uang sama sekali. Namun saya tanya ke atasan saya, tetap tidak bisa ditanggung. Kami kasihan sama pasien, terutama yang tidak mampu. Tetapi atasan saya tetap menyampaikan tidak bisa,”.

Sejak Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 diberlakukan awal November banyak pasien yang mengeluh alasannya bayi mereka yang sakit sesudah dilahirkan, menjadi tidak bisa ditanggung.

Ditempat lain, Humas BPJS Irfan Humaedi membantah keluhan perihal perawatan bayi gres lahir sakit tidak ditanggung BPJS. Menurut dia, jika bayi gres lahir dari pasien berdikari memang perlu didaftarkan terlebih dahulu. “Tetapi jika sudah didaftarkan dan kartu sudah aktif sesudah tujuh hari, maka perawatan selanjutnya bisa ditanggung oleh BPJS,” kata Irfan.

Humas BPJS tersebut juga mengatakan, Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tidak hanya berlaku untuk bayi, namun juga pasien remaja yang sudah telanjur dirawat di rumah sakit. “Bila pasien dewasa, sudah masuk rumah sakit sebagai pasien umum, kemudian merasa tidak bisa bayar, beliau bisa Daftar BPJS. Setelah kartunya aktif, statusnya sebagai pasien umum di-cut off, kemudian selanjutnya ditanggung sebagai pasien BPJS,”.

Download peraturan gres BPJS Nomer 4 Tahun 2014

Ringkasan:
  • BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus melaksanakan penilaian dan memperbaiki system pelayanan JKN,
  • Untuk meningkatkan pelayanan akseptor JKN, BPJS menerbitkan peraturan Nomor 4 Tahun 2014 mengenai keaktifan kartu JKN,
  • Peraturan BPJS Nomer 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, berbuyi BPJS Kesehatan mensyaratkan bagi akseptor yang gres mendaftar harus mempunyai rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Layanan kesehatan gres bisa dipakai warga sesudah tujuh hari terdaftar secara resmi sebagai akseptor BPJS kesehatan. Pendaftar harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus mempunyai Kartu Tkamu Penduduk (KTP) Elektronik.

Sunday, 8 April 2018

Ancaman Untuk Masyarakat Yang Belum Daftar Bpjs Kesehatan

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatk Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatkan anggota perserta dari masyarakat ke dalam agenda BPJS Kesehatan. Adapun salah satu cara yang dikala ini sedang diusahakan yakni dengan memperlihatkan sanksi-sanksi berupa menolak layanan publik kepada masyarakat yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan baik itu masyarakat akseptor upah maupun akseptor upah (karyawan).

BPJS Kesehatan telah menciptakan MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam asuransi BPJS. Perusahaan yang tidak taat direncanakan tidak diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) gres bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya, bahkan izin perusahaan sanggup dicabut.

Sedangkan untuk masyarakat bukan akseptor upah (peserta mandiri), BPJS kesehatan sedang memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Dengan ancaman, bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, tidak sanggup mengurus surat ijin mengemudi (SIM), atau surat-surat lain yang bekerjasama dengan kepemilikan kendaraan bermotor menyerupai STNK dan BPKB.

Informasi terbaru, bahkan BPJS kesehatan berencana menciptakan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta mensukseskan agenda BPJS kesehatan. Dengan cara menciptakan peraturan bahwa surat kepesertaan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan.

Peraturan gres BPJS kesehatan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2015. Dan dikala ini seluruh peraturan masih dalam proses pengkajian antar forum terkait.

Ringkasan:
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus melaksanakan langkah untuk menjaring peserta JKN sebanyak-banyaknya,
  • Langkah BPJS untuk menjaring peserta yakni dengan membatasi akomodasi publik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,
  • Peraturan Baru mengenai pembatasan akomodasi publik bagi masyarakat bukan peserta BPJS dimulai awal tahun 2015.

Kartu Bpjs Aktif 7 Hari Sesudah Daftar Tidak Berlaku Untuk Akseptor Kelas Iii

 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan Kartu BPJS Aktif 7 Hari sesudah Daftar Tidak Berlaku Untuk Peserta Kelas III
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, telah berlaku mulai awal bulan November 2014. Pada peraturan tersebut disebutkan salah satunya ialah kartu aktif sesudah 7 hari pendaftaran. Dan dikala ini untuk mendukung implementasi Peraturan Baru tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan bahwa masa berlaku kartu 7 hari sesudah pendaftaran, hanya diberlakukan untuk penerima perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.

Sehingga ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk:
  1. Bayi gres lahir yang merupakan anak dari penerima  Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi gres lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Peserta dan bayi gres lahir dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
  3. Peserta dan bayi gres lahir dari Peserta Perorangan yang tidak bisa dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menawarkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan juga bahwa bayi gres lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Adapun Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no 211 tahun 2014 tersebut sanggup diunduh di sini

Ringkasan
  • Kartu BPJS Aktif 7 Hari tidak berlaku untuk bayi dari orang renta perserta BPJS Kesehatan PBI, PMKS, dan penerima perorangan tidak bisa dengan hak pelayanan perawatan kelas III, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat,
  • Bayi gres lahir sanggup didaftarkan sebagai penerima BPJS tanpa NIK.

Direksi Bpjs Kesehatan Gagal Dan Harus Mundur

 Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta  Direksi BPJS Kesehatan Gagal dan Harus Mundur
Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta Direksi BPJS Kesehatan mengundurkan diri secepatnya dikarenakan telah terbukti gagal. Timboel menganggap jajaran Direksi BPJS Kesehatan sudah mengalami kematian hati nurani dan gagal membawa BPJS Kesehatan sesuai UU 40/2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Selasa (9/12/2014) di Jakarta, Timboel Siregar menegaskan apabila tidak mau mengundurkan diri, maka Presiden Jokowi diminta segera memecat Direksi BPJS Kesehatan. Dirinya menyindir iklan BPJS Kesehatan wacana pemberlakuan kartu aktif sehabis 7 hari, dinyatakan oleh ketua DJSN, "Ayo Daftarkan Selagi Sehat."

Timboel mempertanyakan pesan iklan itu. "Bagaimana iklan ini dapat diterapkan kepada bayi yang gres lahir dan pribadi sakit?"

"Sang bayi belum mencicipi indahnya sehat, tetapi sudah dipersulit oleh peraturan BPJS Kesehatan No. 4/2014,"

Ditempat lain, Pusat Studi Nusantara (Pustara) mengkritik kualitas direksi BPJS Kesehatan yang rendah. Hal ini dikarenakan, produk peraturan yang dibentuk BPJS kesehatan justru menyulitkan masyarakat.

Seharusnya Direksi BPJS Kesehatan mindset bukan bagaimana memperbanyak jumlah iuran atau peserta, namun bagaimana semoga masyarakat yang membutuhkan (sakit) dapat segera tertolong.

BPJS Kesehatan ditujukan untuk WNI semoga dapat menjaga kesehatan, supaya tidak jatuh miskin ketika sakit. Untuk mengatasi banyaknya dilema BPJS, seharusnya Direksi BPJS turun ke lapangan semoga tahu pribadi permasalahan masyarakat. Permasalahan juga ditemukan di kawasan registrasi yang adanya antrean panjang ketika daftar BPJS.

Meski ketika ini telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014, yang berbunyi bahwa kartu BPJS aktif sehabis 7 hari tidak berlaku untuk pemegang kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas III, sehingga bayi lahir dari golongan tersebut juga sudah dapat mendapat pelayanan gratis dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun tentu hal ini tidak cukup membantu, bagaimana dengan penerima dengan pelayanan kelas II, yang tentu mereka ialah dari golongan menengah kebawah?

Ringkasan:
  • Tidak sedikit yang beranggapan bahwa Direksi BPJS Kesehatan telah Gagal melakukan tugasnya,
  • Kegagalan Direksi BPJS Kesehatan terkait dengan peraturan-peraturan yang dianggap mempersulit masyarakat mendapat pelayanan kesehatan,
  • Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 masih mempersulit golongan msyarakat menengah.