Wednesday 11 April 2018

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Penerima Bpjs Ketenagakerjaan

 ialah salah satu kegiatan Jamsostek yang ketika ini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagake Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ialah salah satu kegiatan Jamsostek yang ketika ini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi permasalah kesehatan, yang mencakup pencegahan penyakit, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, yang dilakukan secara efektif dan efisien.

Setiap tenaga kerja atau karyawan yang mengikuti kegiatan JPK akan mendapat Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan di kantor-kantor pelayanan kesehatan. Adapun manfaat dari JPK bagi perusahaan ialah perusahaan sanggup mempunyai tenaga kerja yang sehat, dan tenaga kerja sanggup berkonsentrasi bekerja sehingga lebih produktif.

Adapun Jenis pelayanan kesehatan yang sanggup diperoleh melalui kegiatan JPK:
  1. Pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi.
  2. Obat-obatan dan penunjang Diagnostik.
  3. Pelayanan Kesejahteraan ibu dan anak, termasuk pelayanan imunisasi dasar (BCG, DPT, dan Polio), pelayanan KB (IUD,vasektomi, tubektomi, dan suntik.)
  4. Pelayanan Dokter Spesialis, dengan membawa surat tumpuan dari dokter PPK tingkat I yang ditunjuk.
  5. Rawat Inap, dengan pelayanan kelas II Rumah Sakit Pemerintah atau kelas III Rumah Sakit Swasta. Adapun biaya Rawat Inap yang ditanggung ialah selama 60 hari dalam satu tahun, termasuk 20 hari pelayanan pada ICU/ICCU.
  6. Pelayanan Persalinan (persalinan pertama hingga persalinan ketiga), bagi tenaga kerja berkeluarga, JPK memperlihatkan pertolongan biaya persalinan sebesar maksimal Rp.400.000,00 per anak.
  7. Pelayanan Gawat Darurat melalui kemudahan yang ditunjuk JPK JAMSOSTEK langsung, tanpa surat tumpuan terlebih dahulu.
Adapun pelayanan Khusus hanya diberikan kepada Tenaga Kerja dan diperoleh melalui rujukan
  1. Penggantian Kacamata (kaca dan bingkai), mendapat tunjangan maksimal sebesar Rp. 150.000,00.
  2. Penggantian Gigi Palsu (yang sanggup dipasang/dilepas) dengan materi acrylic, mendapat tunjangan maksimum sebesar Rp. 250.000,00. 
  3. Penggunaan Mata Palsu dan Alat Bantu Dengar, mendapat tunjangan maksimal Rp. 300.000,00.
  4. Penggunaan Alat Bantu Tangan penggantian maksimum sebesar Rp. 350.000,00, sedangkan untuk alat bantu Kaki memperoleh penggantian maksimum sebesar Rp. 500.000,00.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Adapun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. 3% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja lajang.
  2. 6% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja yang telah berkeluarga.
Selisih biaya sebagai akhir dari penggunaan hak pelayanan di luar stkamur JPK JAMSOSTEK, maka harus dibayar sendiri oleh peserta.

Adapun Penyakit yang tidak ditanggung dalam pelayanan kesehatan JPK Paket Dasar, adalah; AIDS, kelamin, kanker, Cuci darah (haemodialisa), penyakit Akibat alkohol / narkotika, Pemeriksaan super spesialistik dan Kelainan Genetik.

Penjelasan tersebut diatas ialah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagai kegiatan Jamsostek, namun mulai tahun 2014 seiring dengan bertransformasinya Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan.

Ringkasan:
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ialah salah satu kegiatan Jamsostek, untuk melindungi Pemeliharaan Kesehatan pekerja,
  • Dengan dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan, maka JPK mengikuti mekanisme BPJS Kesehatan,

0 comments:

Post a Comment