Showing posts with label Tugas BPJS Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Tugas BPJS Kesehatan. Show all posts

Friday, 13 April 2018

Fungsi Kiprah Dan Wewenang Bpjs Kesehatan

Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu tubuh yang menyelenggarakan agenda jaminan sosial yang meliputi seluruh penduduk Indonesia. Namun semoga terperinci batas tanggung jawabnya, maka hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai batasan fungsi, kiprah dan wewenang BPJS Kesehatan. Adapun UU tersebut adalah:

Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan, yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Adapun tujuan dari fungsi ini yaitu menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan proteksi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan empat program, yaitu agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan ajal tenaga kerja.
  • Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, semoga peserta BPJS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit tanggapan pekerjaan yang dilakukannya.
  • Jaminan hari renta diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan mendapatkan uang tunai apabila pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
  • Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada ketika peserta BPJS kehilangan atau berkurang penghasilannya sebab memasuki usia pensiun atau mengalami keanehan permanen, dan diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
  • Jaminan ajal diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memperlihatkan santunan ajal yang dibayarkan kepada andal waris peserta BPJS yang meninggal dunia.

Tugas BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan memiliki kiprah sebagai berikut:
  • Melakukan dan/atau mendapatkan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan;
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja;
  • Menerima pinjaman iuran dari Pemerintah;
  • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta BPJS Kesehatan;
  • Mengumpulkan dan mengelola data peserta BPJS Kesehatan agenda jaminan sosial;
  • Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan agenda jaminan sosial;
  • Memberikan info mengenai penyelenggaraan agenda jaminan sosial kepada peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat.
Tugas BPJS Kesehatan meliputi registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk mendapatkan pinjaman iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan kiprah penyampaian info dalam rangka sosialisasi agenda jaminan sosial dan keterbukaan info mengenai BPJS Kesehatan.

Tugas registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan secara pasif, dalam arti mendapatkan registrasi atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan.

Wewenang BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS Kesehatan memiliki wewenang:
  • Menagih pembayaran Iuran peserta BPJS Kesehatan;
  • Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • Melakukan pengawasan dan investigasi atas kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
  • Membuat janji dengan akomodasi kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan mengenai besar pembayaran akomodasi kesehatan yang mengacu pada stkamur tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan akomodasi kesehatan;
  • Mengenakan hukuman administratif kepada peserta BPJS Kesehatan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya pembayaran iuran;
  • Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dan yang terakhir yaitu melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan agenda jaminan sosial.
Kewenangan BPJS menagih pembayaran Iuran, dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran. Kewenangan melaksanakan pengawasan dan kewenangan mengenakan hukuman administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai tubuh aturan publik.

Ringkasan:
  • Tugas BPJS Kesehatan yaitu menangani registrasi peserta BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran dan penerimaan pinjaman iuran dari Pemerintah,
  • BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
  • BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Wednesday, 11 April 2018

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Penerima Bpjs Ketenagakerjaan

 ialah salah satu kegiatan Jamsostek yang ketika ini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagake Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ialah salah satu kegiatan Jamsostek yang ketika ini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi permasalah kesehatan, yang mencakup pencegahan penyakit, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, yang dilakukan secara efektif dan efisien.

Setiap tenaga kerja atau karyawan yang mengikuti kegiatan JPK akan mendapat Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan di kantor-kantor pelayanan kesehatan. Adapun manfaat dari JPK bagi perusahaan ialah perusahaan sanggup mempunyai tenaga kerja yang sehat, dan tenaga kerja sanggup berkonsentrasi bekerja sehingga lebih produktif.

Adapun Jenis pelayanan kesehatan yang sanggup diperoleh melalui kegiatan JPK:
  1. Pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi.
  2. Obat-obatan dan penunjang Diagnostik.
  3. Pelayanan Kesejahteraan ibu dan anak, termasuk pelayanan imunisasi dasar (BCG, DPT, dan Polio), pelayanan KB (IUD,vasektomi, tubektomi, dan suntik.)
  4. Pelayanan Dokter Spesialis, dengan membawa surat tumpuan dari dokter PPK tingkat I yang ditunjuk.
  5. Rawat Inap, dengan pelayanan kelas II Rumah Sakit Pemerintah atau kelas III Rumah Sakit Swasta. Adapun biaya Rawat Inap yang ditanggung ialah selama 60 hari dalam satu tahun, termasuk 20 hari pelayanan pada ICU/ICCU.
  6. Pelayanan Persalinan (persalinan pertama hingga persalinan ketiga), bagi tenaga kerja berkeluarga, JPK memperlihatkan pertolongan biaya persalinan sebesar maksimal Rp.400.000,00 per anak.
  7. Pelayanan Gawat Darurat melalui kemudahan yang ditunjuk JPK JAMSOSTEK langsung, tanpa surat tumpuan terlebih dahulu.
Adapun pelayanan Khusus hanya diberikan kepada Tenaga Kerja dan diperoleh melalui rujukan
  1. Penggantian Kacamata (kaca dan bingkai), mendapat tunjangan maksimal sebesar Rp. 150.000,00.
  2. Penggantian Gigi Palsu (yang sanggup dipasang/dilepas) dengan materi acrylic, mendapat tunjangan maksimum sebesar Rp. 250.000,00. 
  3. Penggunaan Mata Palsu dan Alat Bantu Dengar, mendapat tunjangan maksimal Rp. 300.000,00.
  4. Penggunaan Alat Bantu Tangan penggantian maksimum sebesar Rp. 350.000,00, sedangkan untuk alat bantu Kaki memperoleh penggantian maksimum sebesar Rp. 500.000,00.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Adapun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. 3% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja lajang.
  2. 6% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja yang telah berkeluarga.
Selisih biaya sebagai akhir dari penggunaan hak pelayanan di luar stkamur JPK JAMSOSTEK, maka harus dibayar sendiri oleh peserta.

Adapun Penyakit yang tidak ditanggung dalam pelayanan kesehatan JPK Paket Dasar, adalah; AIDS, kelamin, kanker, Cuci darah (haemodialisa), penyakit Akibat alkohol / narkotika, Pemeriksaan super spesialistik dan Kelainan Genetik.

Penjelasan tersebut diatas ialah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagai kegiatan Jamsostek, namun mulai tahun 2014 seiring dengan bertransformasinya Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan.

Ringkasan:
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ialah salah satu kegiatan Jamsostek, untuk melindungi Pemeliharaan Kesehatan pekerja,
  • Dengan dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan, maka JPK mengikuti mekanisme BPJS Kesehatan,