Monday 9 April 2018

Peraturan Gres Bpjs Kartu Aktif Sesudah 7 Hari Pendaftaran

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN Peraturan Baru BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN, terus mengevaluasi system dari Program JKN. Hal ini tentu untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama untuk akseptor BPJS. Peraturan gres yang mulai diberlakukan pada tanggaol 1 November 2014 yakni mengenai Keaktifan katu BPJS. Yang dimana sebelumnya bisa pribadi dipakai begitu sesudah membayar iuran pertama, namun peraturan gres tersebut gres aktif dan bisa dipakai sesudah 7 hari.

Peraturan gres ini, memang sempat menjadikan kebingungan kepada pasien dan petugas rumah sakit. Berdasarkan keterangan petugas BPJS, Murti, di RSAB Harapan Kita, Jakarta, Jumat (14/11) menyebutkan: “Di hukum yang baru, bayi gres lahir dari pasien BPJS berdikari yang sakit tidak otomatis ditanggung BPJS. Hanya bayi sehat dari pasien BPJS yang ditanggung dalam paket persalinan,”

Murti menjelaskan, pernah ada seorang bapak yang istrinya hamil tujuh bulan  dan menderita preeklamsia. Namun, sang suami kesulitan memahami klarifikasi kondisi istri dan anaknya. Berat tubuh janin dalam kandungan istri masih berbobot 1,5 kg, tetapi harus segera dilahirkan alasannya kondisi ibu yang tidak mendukung. Dan kemungkinan besar, sesudah dilahirkan, bayi harus dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang tentu membutuhkan biaya sangat mahal.

Dalam hukum BPJS yang usang disebutkan “bayi gres lahir yang sakit bisa pribadi ditanggung segera sesudah terdaftar sebagai peserta”. Sedangkan hukum gres yang mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, disebutkan “bayi gres lahir yang sakit harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai akseptor berdikari dan harus menunggu tujuh hari hingga kartu aktif. Kalaupun sudah aktif, tetap tidak bisa ditanggung alasannya perawatannya dihitung sebagai satu episode,”

Murti menyatakan, “di RSAB Harapan Kita yang mendapatkan banyak pasien rujukan, yang dimana hukum gres ini memberatkan pasien. “Kemarin ada pasien, seorang buruh proyek jalan yang tidak punya uang sama sekali. Namun saya tanya ke atasan saya, tetap tidak bisa ditanggung. Kami kasihan sama pasien, terutama yang tidak mampu. Tetapi atasan saya tetap menyampaikan tidak bisa,”.

Sejak Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 diberlakukan awal November banyak pasien yang mengeluh alasannya bayi mereka yang sakit sesudah dilahirkan, menjadi tidak bisa ditanggung.

Ditempat lain, Humas BPJS Irfan Humaedi membantah keluhan perihal perawatan bayi gres lahir sakit tidak ditanggung BPJS. Menurut dia, jika bayi gres lahir dari pasien berdikari memang perlu didaftarkan terlebih dahulu. “Tetapi jika sudah didaftarkan dan kartu sudah aktif sesudah tujuh hari, maka perawatan selanjutnya bisa ditanggung oleh BPJS,” kata Irfan.

Humas BPJS tersebut juga mengatakan, Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tidak hanya berlaku untuk bayi, namun juga pasien remaja yang sudah telanjur dirawat di rumah sakit. “Bila pasien dewasa, sudah masuk rumah sakit sebagai pasien umum, kemudian merasa tidak bisa bayar, beliau bisa Daftar BPJS. Setelah kartunya aktif, statusnya sebagai pasien umum di-cut off, kemudian selanjutnya ditanggung sebagai pasien BPJS,”.

Download peraturan gres BPJS Nomer 4 Tahun 2014

Ringkasan:
  • BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus melaksanakan penilaian dan memperbaiki system pelayanan JKN,
  • Untuk meningkatkan pelayanan akseptor JKN, BPJS menerbitkan peraturan Nomor 4 Tahun 2014 mengenai keaktifan kartu JKN,
  • Peraturan BPJS Nomer 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, berbuyi BPJS Kesehatan mensyaratkan bagi akseptor yang gres mendaftar harus mempunyai rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Layanan kesehatan gres bisa dipakai warga sesudah tujuh hari terdaftar secara resmi sebagai akseptor BPJS kesehatan. Pendaftar harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus mempunyai Kartu Tkamu Penduduk (KTP) Elektronik.

0 comments:

Post a Comment