Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat Indonesia. Kartu Indonesia Sehat yang merupakan kegiatan unggulan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang mulai diluncurkan beberapa hari yang lalu. Bersama kartu ini, juga telah diluncurkan juga Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) mempunyai fungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dipakai untuk mendapat layanan kesehatan gratis di kemudahan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita akseptor Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini merupakan ekspansi dari kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintahan SBY pada 1 Januari 2014.
Secara kuantitas, target peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk tahap awal. Secara kualitas, manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) upaya kesehatan masyarakat juga tercakup di dalamnya selain manfaat upaya kesehatan perseorangan.
Kartu Jaminan Kesehatan yang Lama Tetap Berlaku
Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan sanggup dipergunakan untuk mendapat Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Sedangkan untuk peserta gres yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara sedikit demi sedikit akan diterbitkan KIS. Bagi peserta yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), sudah pribadi menggunakannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan Alur Pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu tetap memakai sistem acuan berjenjang. Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (pukesmas, dokter keluarga, atau klinik) di tempat pasien terdaftar, dan apabila perlu mendapat penanganan lebih lanjut, maka sanggup dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Namun untuk kondisi gawat darurat medis, peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS)dapat pribadi memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit Umum tempat atau Swasta).
Jumlah masyarakat yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Pada dikala diluncurkan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa (600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya) dari masyarakat fakir miskin dan tidak bisa dan 50 orang dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dana akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial.
Ringkasan:
Kartu Indonesia Sehat (KIS) mempunyai fungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dipakai untuk mendapat layanan kesehatan gratis di kemudahan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita akseptor Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini merupakan ekspansi dari kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintahan SBY pada 1 Januari 2014.
Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) ialah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia yang dikhususkan kepada fakir miskin dan tidak bisa yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Tentu kau tahu bahwa BPJS Kesehatan ialah Badan Hukum Publik yang dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) ialah kegiatan sementara BPJS Kesehatan ialah tubuh yang ditugaskan untuk menjalankan kegiatan tersebut.Secara kuantitas, target peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk tahap awal. Secara kualitas, manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) upaya kesehatan masyarakat juga tercakup di dalamnya selain manfaat upaya kesehatan perseorangan.
Kartu Jaminan Kesehatan yang Lama Tetap Berlaku
Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan sanggup dipergunakan untuk mendapat Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Sedangkan untuk peserta gres yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara sedikit demi sedikit akan diterbitkan KIS. Bagi peserta yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), sudah pribadi menggunakannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Prinsipnya penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan Alur Pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu tetap memakai sistem acuan berjenjang. Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (pukesmas, dokter keluarga, atau klinik) di tempat pasien terdaftar, dan apabila perlu mendapat penanganan lebih lanjut, maka sanggup dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Namun untuk kondisi gawat darurat medis, peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS)dapat pribadi memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit Umum tempat atau Swasta).
Jumlah masyarakat yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Pada dikala diluncurkan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa (600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya) dari masyarakat fakir miskin dan tidak bisa dan 50 orang dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dana akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial.
Ringkasan:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah diluncurkan pada Senin 3 November 2014 dan sudah bisa pribadi digunakan,
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) beranggotakan masyarakat Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial,
- Prinsipnya penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan BPJS yaitu dengan system acuan berjenjang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama,
0 comments:
Post a Comment