Showing posts with label Wewenang BPJS Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Wewenang BPJS Kesehatan. Show all posts

Friday, 13 April 2018

Fungsi Kiprah Dan Wewenang Bpjs Kesehatan

Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu tubuh yang menyelenggarakan agenda jaminan sosial yang meliputi seluruh penduduk Indonesia. Namun semoga terperinci batas tanggung jawabnya, maka hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai batasan fungsi, kiprah dan wewenang BPJS Kesehatan. Adapun UU tersebut adalah:

Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan, yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Adapun tujuan dari fungsi ini yaitu menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan proteksi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan empat program, yaitu agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan ajal tenaga kerja.
  • Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, semoga peserta BPJS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit tanggapan pekerjaan yang dilakukannya.
  • Jaminan hari renta diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan mendapatkan uang tunai apabila pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
  • Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada ketika peserta BPJS kehilangan atau berkurang penghasilannya sebab memasuki usia pensiun atau mengalami keanehan permanen, dan diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
  • Jaminan ajal diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memperlihatkan santunan ajal yang dibayarkan kepada andal waris peserta BPJS yang meninggal dunia.

Tugas BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan memiliki kiprah sebagai berikut:
  • Melakukan dan/atau mendapatkan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan;
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja;
  • Menerima pinjaman iuran dari Pemerintah;
  • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta BPJS Kesehatan;
  • Mengumpulkan dan mengelola data peserta BPJS Kesehatan agenda jaminan sosial;
  • Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan agenda jaminan sosial;
  • Memberikan info mengenai penyelenggaraan agenda jaminan sosial kepada peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat.
Tugas BPJS Kesehatan meliputi registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk mendapatkan pinjaman iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan kiprah penyampaian info dalam rangka sosialisasi agenda jaminan sosial dan keterbukaan info mengenai BPJS Kesehatan.

Tugas registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan secara pasif, dalam arti mendapatkan registrasi atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan.

Wewenang BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS Kesehatan memiliki wewenang:
  • Menagih pembayaran Iuran peserta BPJS Kesehatan;
  • Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • Melakukan pengawasan dan investigasi atas kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
  • Membuat janji dengan akomodasi kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan mengenai besar pembayaran akomodasi kesehatan yang mengacu pada stkamur tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan akomodasi kesehatan;
  • Mengenakan hukuman administratif kepada peserta BPJS Kesehatan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya pembayaran iuran;
  • Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dan yang terakhir yaitu melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan agenda jaminan sosial.
Kewenangan BPJS menagih pembayaran Iuran, dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran. Kewenangan melaksanakan pengawasan dan kewenangan mengenakan hukuman administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai tubuh aturan publik.

Ringkasan:
  • Tugas BPJS Kesehatan yaitu menangani registrasi peserta BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran dan penerimaan pinjaman iuran dari Pemerintah,
  • BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
  • BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono