Showing posts with label mendaftar BPJS melalui internet. Show all posts
Showing posts with label mendaftar BPJS melalui internet. Show all posts

Wednesday, 4 April 2018

Cara Registrasi Bpjs Online Terbaru 2015

Langkah Pendaftaran BPJS Online kini berbeda menyerupai pada tahun 2014 lalu, alasannya ialah sistem registrasi BPJS yang kini mewajibkan untuk mendaftarkan satu keluarga. Sistem registrasi Online terbaru ini telah dimulai pada tanggal 2 Januari 2015. Pada sistem kerikil ini BPJS lebih tegas untuk mendaftarkan JKN seluruh anggota keluarga, sehingga apabila hanya ingin mendaftar satu nama saja tidak akan bisa.

Untuk mempermudah bagi kau yang ingin mendaftar BPJS melalui internet, silahkan cermati langkah-langkah berikut:
  • Kunjungi halaman registrasi PBJS: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15


  • Centang tombol keterangan “Saya mendapatkan dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan” dan selanjutnya Klik Tombol “Pendaftaran

  • Isikan Nomer Kartu Keluarga dan Huruf Validasi secara Benar. Centang keterangan “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga” dan klik tombol “Inquery Kartu Keluarga”

Sistem akan memverifikasi secara otomatis dengan menampilkan data anggota keluarga di dalam KK. Apabila salah satu anggota keluarga telah terdaftar BPJS Kesehatan maka sistem Pendaftaran Online BPJS akan otomatis menolak dan menyarankan kau untuk untuk mengurus anggota keluarga lain melalui kantor cabang. Dan apabila kau berniat hanya ingin mendaftarkan sebagian anggota keluarga yang ada dalam KK, maka sistem akan menolak.


  • Isi Identitas Data Peserta, telah otomatis terisi sehingga apabila di dalam KK ada 4 orang maka data yang dipersiapkan oleh sistem ialah 4 nama. Selanjutnya kau hanya akan mengisi kolom kosong yang belum terisi secara default oleh sistem, dimana kolom yang belum terisi secara default hanya Nomor HP, NPWP, Kelurahan, Faskes. Pada ketika melengkapi data pastikan benar dan lengkap. Apabila sudah lengkap, langkah selanjutnya ialah Centang opsi “Alamat surat menyurat sama dengan alamat KTP”. Upload foto close up akseptor yang didaftarkan, maksimal besar foto 50 KB (ukurannya sekitar 450×450 px). Dan tekan tombol “Proses Selanjutnya”

  • Pada proses selanjutnya, Anda akan mengisi data identitas anggota keluarga yang lain, dalam pola kali ini berarti ada 4 identitas dan foto yang harus dipersiapkan (Kepala Keluarga, Istri, Anak, Anak). Untuk pengisian iuran dan bank masih sama menyerupai yang dahulu.

Selain wajib memiliki rekening bank BRI, Mandiri atau BNI, calon akseptor BPJS juga harus memiliki Email yang dipakai untuk verifikasi e-ID kartu JKN BPJS Kesehatan. Untuk proses verifikasi email masih sama menyerupai registrasi BJS Online yang dahulu.

Kartu BPJS aktif sesudah 7 hari dan e-ID wajib ditukarkan dengan kartu BPJS asli. Sehingga pastikan kau mendaftar BPJS sebelum sakit.

Ringkasan:
  • Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru diberlakukan mulai tanggal 2 januari 2015,
  • Pendaftaran BPJS Online yang gres mengharuskan calon akseptor mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada dalam KK,
  • Sebelum mendaftarkan BPJS secara Online sebaiknya kau mempersiapkan KK, Nomer Rekening bank, Foto dalam bentuk Digital.