Showing posts with label Aborsi Ilegal. Show all posts
Showing posts with label Aborsi Ilegal. Show all posts

Saturday 24 March 2018

Bahaya Pengguguran Terhadap Kesehatan

 Tidak semua orang merasa senang dan senang dengan kelahiran seorang anak Bahaya Aborsi terhadap Kesehatan
Tidak semua orang merasa senang dan senang dengan kelahiran seorang anak, meski sangat banyak juga yang sangat menginginkan kehamilan dan kelahiran. Hal ini menyerupai Kehamilan yang tidak direncanakan, alasannya ialah faktor kemiskinan, relasi di luar nikah dan atau alasan yang lainnya.

Banyaknya alasan kehamilan yang tidak diinginkan, menjadikan sebagian perempuan menggugurkan kandungan (Aborsi) sesudah janin bersemi dalam rahimnya. Tindakan keji ini tidak hanya dilakukan oleh para perempuan berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penykamung hamil pra-nikah melakukannya.

Di Indonesia ada sekitar 2.000.000 kasus pengguguran terjadi setiap tahun. Dan tentu jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan maut akhir kecelakaan, maupun akhir penyakit.

Abortus merupakan perbuatan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin sanggup hidup di luar kandungan. Dan perlu kau ketahui, pengguguran ialah pembunuhan janin secara terselubung. Bagi pelaku akan dikenakan, hukuman eksekusi cukup berat dan tidak hanya ditujukan kepada perempuan yang bersangkutan, namun semua orang yang terlibat menyerupai dokter, dukun bayi, tukang obat dan yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.

Dalam dunia kedokteran pengguguran ada 3 macam yaitu :
  • Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneu, ialah pengguguran yang dilakukan tidak sengaja atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
  • Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis, ialah pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 ahad atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akhir tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana pengguguran (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
  • Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum, merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medis. Secara mudah pelaksanaan pengguguran bergantung pada usia janin. Artinya bila usia kehamilan masih muda, pengguguran gampang dilakukan. Semakin bau tanah semakin sulit dan resikonya makin banyak bagi ibu.

Berdasarkan keputusan MUI, pengguguran secara umum atau yang tidak menurut alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji, berdosa besar, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum, etika, moral dan pedoman agama. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan, sehingga harus dihindari terutama apa saja yang memicunya, menyerupai Hubungan S*ks diluar Pernikahan.

Ringkasan:
  • Abortus ialah perjuangan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelumbisa hidup di luar kandungan,
  • Aborsi ilegal biasanya dilakukan alasannya ialah faktor kemiskinan, perselingkuhan, atau relasi di luar nikah,
  • Aborsi yang dilakukan tidak menurut alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji, berdosa besar.