Kehamilan sanggup terjadi dikala bertemunya sel sperma dengan sel telus sehingga terjadi pembuahan. Yang paling umum terjadi kehamilan yaitu alasannya yaitu adanya hubungan suami istri. Namun memang kehamilan sanggup juga terjadi tanpa hubungan suami istri, yang salah satunya yaitu dengan jadwal kehamilan yang dilakukan oleh perempuan dengan mendapatkan sperma dari donor.
Program kehamilan dengan mendapatkan sperma dari donor ini telah menjadi kontroversi, dimana artis Julia Perez, ingin melaksanakan hal tersebut. Wanita yang dikala ini belum bersuami tersebut ingin mempunyai keturunan dengan jadwal kehamilan yang dilakukan di Singapura.
Julia Perez Ingin Hamil dengan Sperma Donor di Singapura, alasannya yaitu memang di Indonesia tidak sanggup dilakukan program kehamilan tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan dan anutan Majelis Ulama Indonesia dalam ketentuan upaya kehamilan di luar cara alamiah, sel sperma harus berasal dari suami yang sah.
Dengan mendapatkan sperma dari donor, sangat memungkinkan Jupe sanggup mempunyai keturunan tanpa harus berafiliasi tubuh dengan laki-laki manapun, alasannya yaitu akan akan mendapatkan sperma dari bank sperma.
Proses kehamilan dengan sperma dari donor sama dengan jadwal bayi tabung maupun inseminasi yang dimana sperma didapatkan dari suami. Program Kehamilan Bayi tabung yaitu dengan menseleksi sel sperma terbaik, disuntikkan ke dalam sel telur perempuan yang telah di matang. Kemudian sel telur yang sudah matang dimasukan kembali ke dalam rahim wanita.
Kaprikornus pembuahan pada Program Kehamilan Bayi tabung terjadi di luar rahim. Sedangkan Inseminasi, yaitu pembuahan terjadi di dalam rahim. Dengan cara memasukan Sperma yang berkualitas ke dalam rahim, dikala perempuan mengalami masa subur. Program bayi tabung dan inseminasi tidak selalu berhasil, terutama untuk Inseminasi mempunyai angka keberhasilan yang tergantung terhadap kesuburan wanita.
Program Kehamilan Bayi Tabung dan Inseminasi di Indonesia, hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri sah, yang memang sulit hamil alasannya yaitu adanya gangguan kesuburan atau alat reproduksi.
Fatwa MUI, menyebutkan “haram hukumnya apabila bayi tabung yang sperma maupun ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah. Statusnya dianggap sama dengan melaksanakan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar ijab kabul yang sah. Selain itu, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya juga haram atau tidak boleh dilakukan”.
Indonesia juga melarang proses sewa rahim, yaitu embrio dari sperma dan telur pasangan suami istri ditanam pada rahim perempuan lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 36 wacana Kesehatan, hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri di mana ovum berasal.
Ringkasan:
Program kehamilan dengan mendapatkan sperma dari donor ini telah menjadi kontroversi, dimana artis Julia Perez, ingin melaksanakan hal tersebut. Wanita yang dikala ini belum bersuami tersebut ingin mempunyai keturunan dengan jadwal kehamilan yang dilakukan di Singapura.
Julia Perez Ingin Hamil dengan Sperma Donor di Singapura, alasannya yaitu memang di Indonesia tidak sanggup dilakukan program kehamilan tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan dan anutan Majelis Ulama Indonesia dalam ketentuan upaya kehamilan di luar cara alamiah, sel sperma harus berasal dari suami yang sah.
Dengan mendapatkan sperma dari donor, sangat memungkinkan Jupe sanggup mempunyai keturunan tanpa harus berafiliasi tubuh dengan laki-laki manapun, alasannya yaitu akan akan mendapatkan sperma dari bank sperma.
Proses kehamilan dengan sperma dari donor sama dengan jadwal bayi tabung maupun inseminasi yang dimana sperma didapatkan dari suami. Program Kehamilan Bayi tabung yaitu dengan menseleksi sel sperma terbaik, disuntikkan ke dalam sel telur perempuan yang telah di matang. Kemudian sel telur yang sudah matang dimasukan kembali ke dalam rahim wanita.
Kaprikornus pembuahan pada Program Kehamilan Bayi tabung terjadi di luar rahim. Sedangkan Inseminasi, yaitu pembuahan terjadi di dalam rahim. Dengan cara memasukan Sperma yang berkualitas ke dalam rahim, dikala perempuan mengalami masa subur. Program bayi tabung dan inseminasi tidak selalu berhasil, terutama untuk Inseminasi mempunyai angka keberhasilan yang tergantung terhadap kesuburan wanita.
Program Kehamilan Bayi Tabung dan Inseminasi di Indonesia, hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri sah, yang memang sulit hamil alasannya yaitu adanya gangguan kesuburan atau alat reproduksi.
Fatwa MUI, menyebutkan “haram hukumnya apabila bayi tabung yang sperma maupun ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah. Statusnya dianggap sama dengan melaksanakan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar ijab kabul yang sah. Selain itu, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya juga haram atau tidak boleh dilakukan”.
Indonesia juga melarang proses sewa rahim, yaitu embrio dari sperma dan telur pasangan suami istri ditanam pada rahim perempuan lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 36 wacana Kesehatan, hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri di mana ovum berasal.
Ringkasan:
- Julia Perez ingin hamil dan mempunyai keturunan meski belum menikah,
- Kehamilan Julia Perez direncanakan dari jadwal kehamilan Sperma Donor yang dilakukan di Singapura,
- Program Kehamilan dengan Sperma Donor sanggup dilakukan dengan metode Bayi Tabung atau Inseminasi,
- Program Kehamilan Bayi Tabung atau Inseminasi dari sperma bukan pasangan suami istri dihentikan di Indonesia.