Showing posts with label Besar Kapitasi BPJS. Show all posts
Showing posts with label Besar Kapitasi BPJS. Show all posts

Monday, 2 April 2018

Arti Kapitasi Bpjs Untuk Pelayanan Kesehatan

 bagi para dokter atau rumah sakit tentu bukanlah kalimat yang gila Arti Kapitasi BPJS untuk Pelayanan Kesehatan
Arti Kapitasi BPJS bagi para dokter atau rumah sakit tentu bukanlah kalimat yang asing. Namun bagi mahasiswa kedokteran, keperawatan atau yang berafiliasi dengan system layanan kesehatan tentu gila mengenai istilah kapitasi dalam asuransi. Hal ini terutama yang dipakai oleh Askes dan Jamsostek dalam menyelenggarakan programnya.

Dahulu sebelum ada BPJS, biaya kapitasi untuk dokter keluarga yakni sebesar Rp. 2.500,-  dan untuk dokter gigi keluarga sebesar Rp. 800,- , Sedangkan di tahun 2014, Kapitasi untuk dokter gigi sebesar Rp. 2.000-.

Arti Kapitasi BPJS secara sederhana yakni jumlah besaran nilai rupiah yang akan diberikan kepada dokter keluarga, klinik, pukesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat satu lain di setiap bulannya dari setiap pasien yang terdaftar sebagai binaan dokter keluarga tersebut. Sebagai pola dikala ini BPJS mengatakan kapitasi sebesar Rp. 6.000,- per pasien (termasuk obat-obatan dan jasa medis dokter umum). Sehingga apabila jumlah akseptor binaan mencapai 2500 jiwa maka besaran kapitasi yang akan diperoleh setiap bulan untuk akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama tersebut yakni sebesar Rp. 6.000 x 2500 jiwa = Rp. 15.000.000 setiap bulannya.

Jumlah 15.000.000 tersebut  akan selalu diberikan BPJS setiap bulan baik pasien tersebut tiba berobat atau tidak. Dengan Metode ini  diharapkan tugas FasKes Tingkat 1 untuk terus melaksanakan tindakan pencegahan penyakit untuk masyarakat sehingga tidak mengalami kerugian akhir banyak orang yang sakit. Semakin banyak orang yang berobat ke FasKes Tingkat 1 tersebut maka pengeluaran untuk biaya operasional dan obat-obatan akan semakin tinggi.

Bagi kau masyarakat awam, mungkin angka Rp. 15.000.000 tentu terlihat besar, padahal biaya operasional untuk FasKes Tingkat 1 cukuplah besar. Sebagai citra sederhana Biaya Operasional Klinik yakni sebagai berikut:

Menurut hukum Permenkes suatu klinik wajib ada 1 dokter umum, 1 perawat, 1 apoteker, ruangan dilarang bergabung dengan Rumah dokter. Dan selain itu harga obat-obatan di pasaran tentu sangat bervariasi, bayangkan saja apabila dari Rp. 6.000,- , sebanyak Rp. 4.000,- rupiah yakni jatah untuk pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya.

Untuk menghindari kerugian besar maka para dokter di FasKes Tingkat 1 akan memakai obat-obat generik dengan harga yang lebih murah. Untuk penggunaan antibiotik, seringkali dokter harus memperlihatkan kepada pasien apakah mau yang lebih cantik tapi harus menambah sejumlah biaya, ataukah tidak? Pada kondisi ini, seringkali dokter dianggap hanya memikirkan materi, padahal dari obat-obat pelengkap tersebut, dokter/klinik akseptor BPJS tidak mencari laba yang banyak.

Ringkasan:
  • Arti Kapitasi yakni jumlah besaran nilai rupiah yang akan diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,
  • Besar Kapitasi BPJS yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebesar sebesar Rp. 6.000,- per pasien yang terdaftar sebagai anggotanya,
  • Besar Kapitasi BPJS yang terbatas memacu FasKes Tingkat Pertama harus bisa mencegah penyakit di masyarakat.