Showing posts with label Kartu BPJS. Show all posts
Showing posts with label Kartu BPJS. Show all posts

Sunday, 8 April 2018

Kartu Bpjs Aktif 7 Hari Sesudah Daftar Tidak Berlaku Untuk Akseptor Kelas Iii

 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan Kartu BPJS Aktif 7 Hari sesudah Daftar Tidak Berlaku Untuk Peserta Kelas III
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, telah berlaku mulai awal bulan November 2014. Pada peraturan tersebut disebutkan salah satunya ialah kartu aktif sesudah 7 hari pendaftaran. Dan dikala ini untuk mendukung implementasi Peraturan Baru tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan bahwa masa berlaku kartu 7 hari sesudah pendaftaran, hanya diberlakukan untuk penerima perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.

Sehingga ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk:
  1. Bayi gres lahir yang merupakan anak dari penerima  Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi gres lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Peserta dan bayi gres lahir dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
  3. Peserta dan bayi gres lahir dari Peserta Perorangan yang tidak bisa dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menawarkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan juga bahwa bayi gres lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Adapun Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no 211 tahun 2014 tersebut sanggup diunduh di sini

Ringkasan
  • Kartu BPJS Aktif 7 Hari tidak berlaku untuk bayi dari orang renta perserta BPJS Kesehatan PBI, PMKS, dan penerima perorangan tidak bisa dengan hak pelayanan perawatan kelas III, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat,
  • Bayi gres lahir sanggup didaftarkan sebagai penerima BPJS tanpa NIK.