Showing posts with label Pendaftaran BPJS Online. Show all posts
Showing posts with label Pendaftaran BPJS Online. Show all posts

Sunday, 15 April 2018

Panduan Registrasi Bpjs Kesehatan Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrian di tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online, maka penerima hanya perlu ke kantor BPJS ketika pengambilan kartu anggota saja. Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon penerima dan proses akan lebih cepat. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya yaitu tidak perlu mengantri, ekonomis biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih niscaya alasannya yaitu yang menginput yaitu kau sendiri.

Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, yaitu sebagai berikut:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tkamu penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP Jika ada
  4. No HP dan alamat Email kamu
Setelah semua persyaratan sebagai syarat pendaftaran bpjs online tersebut, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka alat web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
  • Pilih sajian Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bab kanan bawah.
  • Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah kau siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus kau isi adalah: nama, alamat, daerah tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat kau dimana nantinya kau akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Keterangan untuk nilai iuran anggota non-DPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):

Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
  • Sesudah melengkapi data silahkan simpan data kamu. ketika data sudah tersimpan makan dalam waktu erat kau akan mendapatkan pemberitahuan melalui alamat email yang tadi kau daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
  • Setelah mendapatkan nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan dipakai untuk kelengkapan dokumen pada ketika pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
  • Setelah itu kau sanggup mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi kau sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
Kelengkapan yang harus dibawa ketika mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online yaitu sebagai berikut:
  • KTP orisinil dan fotocopy
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Surat Nikah
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
  • Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
Apabila ketika kau mendaftar online menemukan bahwa sulit memasukan pilihan kelurahan silahkan baca pada artikel ini: Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online. Pada Artikel tersebut juga terdapat langkah bagaimana melaksanakan pembayaran melalui mesin ATM.

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sesudah 7 hari sesudah pendaftaran.
Ringkasan:
  • Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online memperlihatkan banyak laba baik bagi masyarakat maupun pegawai BPJS,
  • Syarat yang harus di siapkan ketika mendaftar BJS Online yaitu KK, KTP, Kartu NPWP, No HP dan Alamat Email.
  • Iuran anggota BPJS non-DPI untuk satu orang perbulan yaitu Kelas 1=59.500, Kelas 2=42.500 dan Kelas 3= 25.500.

Kriteria Pengelompokan Penerima Bpjs Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup :
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
  a)Pegawai Negeri Sipil;
      b)Anggota TNI;
    c)Anggota Polri;
    d)Pejabat Negara;
    e)Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
  f)Pegawai Swasta; dan
g)Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd f yang mendapatkan Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)Pekerja yang tidak termasuk karakter a yang bukan peserta Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)Investor;
b)Pemberi Kerja;
c)Penerima Pensiun, terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.
d)Veteran;
e)Perintis Kemerdekaan;
f)Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)Bukan Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd e yang bisa membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

1.Pekerja Penerima Upah :

Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.

Sumber Resmi dari: Panduan Pendaftaran BPJS secara Online

Tuesday, 10 April 2018

Pengalaman Mendaftar Bpjs Berdikari Online Dan Penggunaannya

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya
Mendaftar BPJS Mandiri Online memang disarankan, untuk mengurangi antrian di kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dengan adanya sistem registrasi online, dibutuhkan masyarakat juga tidak membutuhkan waktu atau bahkan harus izin bekerja hanya untuk mendaftar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pendaftaran BPJS secara Online sanggup dilakukan selama 24 jam, sehingga tentu sangat menguntungkan. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Karena Program ini wajib, dan sangat penting diikuti oleh masyarakat Indonesia pada kesempatan ini, Admin cara Kesehatan untuk Keluarga akan membuatkan pengalaman bagaimana registrasi BPJS online, yang sanggup dilakukan tidak lebih dari 1 jam.

Yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar adalah:

Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum melaksanakan Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, ialah sebagai berikut:
  1. Kartu Tkamu Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu NPWP (kalau ada)
  4. Alamat E-mail (sebaiknya gmail.com )dan No. HP yg sanggup dihubungi
  5. Nomor Rekening Penanggung yang dipakai untuk pembayaran Iuran (Mandiri, BRI, BNI)

Cara Mengisi Form Pendaftaran BPJS Online


Adapun form yang wajib kau isi sehabis membuka http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/15 dan klik tombol pendaftaran, ialah sebagai berikut:

Untuk Form Identitas:
  • Pilih registrasi Peserta Baru
  • NIK (Nomer Induk E-KTP)
  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Status Pernikahan
  • No. Handphone
  • NPWP (apabila tidak punya NPWP sanggup diisi 00000)
  • Kewarganegaraan
  • Pilih kelas perawatan (Kelas 1 Rp 59.900/bulan/orang, Kelas 2 Rp 42.500/bulan/orang, Kelas 3 Rp 25.500/bulan/orang)

Untuk Form alamat:
  • Alamat
  • RT/RW
  • Kode Pos
  • No. Telp Rumah
  • Kelurahan/Desa (Apabila ketika menigis form ini pilihan tidak muncul, silahkan baca pada bab paling simpulan artikel ini)
  • Nomor Kartu Keluarga
Untuk Form Fasilitas Kesehatan tingkat I:

Silahkan pilih dengan mengklik tombol gambar teropong, dan pilih sesuai kecamatan kau atau kemudahan kesehatan di kawasan kau yang terdaftar.

Untuk Form No. Rekening Bank:

Isikan Nomer dan Nama Pemilik rekening sesuai bank yang dipakai (Hanya BNI, BRI dan Mandiri)

Setelah lengkap masukan email kau pada kolom Email dan konfirmasi email, Masukan Kode yang tertera pada gambar, cek list persetujuan kebenaran data dan sebelum klik tombol simpan, pastikan data yang kau isikan telah benar.

Setelah data disimpan, buka email, maka kau akan mendapat pesan masuk dari bpjs, yang berisi ibarat gambar dibawah ini:

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Selanjutnya klik link Aktivasi Pendaftaran, maka akan muncul ibarat berikut ini: (Simpan alamat link halamandi file.txt, semoga sehabis pembayaran sanggup lebih cepat mengakses halaman tersebut)

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya


Link 1 untuk Unduh Formulir Daftar Isian Peserta yang harus kau kumpul ketika mengambil kartu JKN,

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Link 2 untuk Unduh Lembar Nomor Virtual Account (digunakan untuk Input ketika pembayaran di ATM atau di Teler,

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Link 3 Cetak e-ID BPJS-Kesehatan (akan muncul ketika sehabis kau melaksanakan pembayaran di ATM atau Teller Bank),

Print hasil download link 1 untuk mengambil kartu JKN sehabis membanyat, link 2 sebagai materi untuk pembayaran di ATM (saat hari libur, malam atau ketika kau malas untuk antri di bank) atau teller bank, link 3 untuk cetak E-ID JKN, yang sanggup pribadi digunakan.

Langkah Membayar BPJS melalui ATM


Langkah Pembayaran Iuran BPJS online di ATM sehabis pendaftaran:
  • Masukkan kartu ATM, dan masukkan PIN kamu
  • Pilih sajian Bayar / Beli >> Lainnya
  • Pilih sajian BPJS >> BPJS Kesehatan >> Individu
  • Masukkan nomor Virtual Account kamu
  • Masukkan jumlah bulan yang akan dibayarkan, misal 1 (untuk pembayaran 1 bulan)
  • Konfirmasi transaksi (Masukan Nomer atau angka 1), kemudian pencet tombol benar.
  • Pastikan data pengiriman sudah dan klik selesai
  • Selesai.
Apabila transaksi berhasil, maka mesin atm akan mencetak hasil transaksi kau ke BPJS. Di ketika itu juga, maka kau sanggup mencetak E-ID, yang dimana link Link 3 pada langkah atas telah aktif. Anda sanggup pribadi memakai E-ID untuk pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan rawat inap sesuai kelas yang kau pilih tanpa mengeluarkan biaya (Syarat dan ketentuan berlaku). Bahkan E-ID ini, tidak wajib untuk ditukar dengan Kartu JKN Asli. Atau adapun ketentuan penggunaan E-ID BPJS ialah sebagai berikut:
  1. e-ID ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  2. e-ID dibawa ketika berobat beserta Identitas lainnya
  3. e-ID memuat identitas akseptor BPJS Kesehatan dan mempunyai fungsi sama dengan kartu akseptor BPJS Kesehatan.
  4. Penggunaan e-ID tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan
  5. e-ID hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan
  6. Pemalsuan e-ID akan mendapat bahaya eksekusi sesuai perundangan yang berlaku
  7. e-ID sanggup dicetak dengan tinta hitam
 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Memang sebelumnya untuk registrasi BPJS online sudah pernah saya bahas pada artikel Panduan Pendaftaran BPJS Online. Namun pertama kali mempraktekan, ternyata tidak pribadi berhasil, alasannya ialah mengalami permasalahan sulitnya mengisi kolom kelurahan (scroll pilihan tidak sanggup pribadi muncul). Apabila ketika kau mengisi form registrasi BPJS online, mengalami problem yang sama ibarat saya, sanggup diatasi dengan memencet tombol filter di samping pada kolom paling atas, maka maka pilihan kabupaten, kecamatan dan kelurahan akan muncul.

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sehabis 7 hari sehabis pendaftaran.


Ringkasan:
  • Pendaftan BPJS Online sanggup dilakukan untuk calon anggota BPJS dengan lebih cepat dan efisien,
  • E-ID sudah berfungsi sama dengan Kartu JKN orisinil dan tidak ada kewajiban untuk ditukar dengan kartu yang Asli,
  • Saat sehabis mendapat E-ID maka kau sudah berhak mendapat kemudahan kesehatan dari BPJS.

Sunday, 8 April 2018

Kartu Bpjs Aktif 7 Hari Sesudah Daftar Tidak Berlaku Untuk Akseptor Kelas Iii

 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan Kartu BPJS Aktif 7 Hari sesudah Daftar Tidak Berlaku Untuk Peserta Kelas III
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, telah berlaku mulai awal bulan November 2014. Pada peraturan tersebut disebutkan salah satunya ialah kartu aktif sesudah 7 hari pendaftaran. Dan dikala ini untuk mendukung implementasi Peraturan Baru tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan bahwa masa berlaku kartu 7 hari sesudah pendaftaran, hanya diberlakukan untuk penerima perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.

Sehingga ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk:
  1. Bayi gres lahir yang merupakan anak dari penerima  Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi gres lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Peserta dan bayi gres lahir dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
  3. Peserta dan bayi gres lahir dari Peserta Perorangan yang tidak bisa dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menawarkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan juga bahwa bayi gres lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Adapun Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no 211 tahun 2014 tersebut sanggup diunduh di sini

Ringkasan
  • Kartu BPJS Aktif 7 Hari tidak berlaku untuk bayi dari orang renta perserta BPJS Kesehatan PBI, PMKS, dan penerima perorangan tidak bisa dengan hak pelayanan perawatan kelas III, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat,
  • Bayi gres lahir sanggup didaftarkan sebagai penerima BPJS tanpa NIK.