Showing posts with label Peserta BPJS. Show all posts
Showing posts with label Peserta BPJS. Show all posts

Wednesday, 11 April 2018

Hak Dan Kewajiban Penerima Bpjs Kesehatan

 Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan, hingga ketika ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memperlihatkan gosip yang paling gampang dipahami bagi masyarakat mengenai aktivitas jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu biar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.

Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa aktivitas jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi penerima tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan yakni aktivitas jaminan kesehatan.

Hak Peserta BPJS Kesehatan

Adapun hak yang akan didapatkan oleh penerima BPJS yakni sebagai berikut:
  1. Mendapatkan kartu penerima sebagai bukti untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  2. Memperoleh manfaat dan gosip perihal hak dan kewajiban serta mekanisme pelayanan kesehatan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam waktu 24 jam.
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara verbal atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara resmi JKN.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan


Setelah mengetahui hak-hak dari Peserta BPJS Kesehatan, kau berkewajiban melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta, dan membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila ada perubahan data peserta, baik sebab pernikahan, penceraian, kematian, kelahiran pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, maka segera lakukan pelaporan
  3. Menjaga kartu penerima biar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak mendapat fasilitas JKN.
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan mulai dari pendaftaran, alur pelayanan dan pembayaran iuran.
Ringkasan:
  • Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan harus dipahami secara seksama biar tidak menimbulkan problem di masa mendatang,
  • Salah satu hak penerima BPJS yakni mendapat pelayanan gangguan kesehatan selama 24 jam,
  • Kewajiban utama penerima BPJS yakni membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Saturday, 7 April 2018

Permasalahan Penting Bpjs Kesehatan

 Dari audit yang dilakukan oleh pemerintah menemukan beberapa permasalahan penting yang me Permasalahan Penting BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang telah berlangsung selama setahun, masih ditemukan aneka macam permasalahan. Dari audit yang dilakukan oleh pemerintah menemukan beberapa permasalahan penting yang mewarnai aktivitas kesehatan tersebut. Salah satu penyimpangan fundamental yang ditemukan dalam penyelenggaraan aktivitas jaminan kesehatan tersebut yakni praktik curang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Ada masyarakat yang memanfaatkan Program BPJS Kesehatan hanya untuk menyembuhkan penyakit mereka saja, sehabis itu tidak bayar iuran lagi. Masalah lain pelaksanaan BPJS Kesehatan yang lain yakni adanya salah klaim dari pihak rumah sakit. Beberapa masalah klaim yang diajukan pihak rumah sakit lebih tinggi dari yang seharusnya.

Akmal Taher selaku Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan mengatakan, "Tahun pertama pelaksanaan BPJS masih sosialisasi, dan tahun 2015 akan dipertegas dan menyiapkan pengawasannya dan akan ditindak sesuai aturan bagi yang melanggar ketentuan.

Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan juga mengakui masih ada banyak permasalahan yang mewarnai aktivitas BPJS Kesehatan selama Tahun 2014 sehingga, ke depan, BPJS Kesehatan akan memperbaiki pelaksanaan aktivitas BPJS Kesehatan. Pelaksanaan Program Kesehatan tersebut terus diperbaiki, alasannya Peserta BPJS Kesehatan, kawan BPJS Kesehatan menyerupai rumah sakit, klinik dan dokter terus bertambah.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan akseptor proteksi iuran yang berasal dari kalangan masyarakat tidak bisa pada tahun ini akan bertambah hingga dengan 2,2 juta. Oleh alasannya itu, pemerintah telah mengalokasikan komplemen anggaran sekitar 800 miliar rupiah dengan premi Rp 19.225 per orang per bulan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengakui, bahwa pelayanan BPJS Kesehatan, khusus untuk masyarakat miskin akseptor proteksi iuran ditanggung APBN, belum memuaskan. Buruknya pelayanan ini bisa dilihat dari perilaku rumah sakit yang masih mencari alasan untuk tidak melayani warga miskin peserta akseptor proteksi iuran tersebut.

Alasan rumah sakit tidak melayani warga miskin bermacam- macam, dan umumnya beralasan alasannya kamar pasien sudah penuh. Padahal dikala dicek banyak kamar kosong. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan pemerintah, BPJS beserta masyarakat gotong royong melaksanakan pengawasan terhadap kawan BPJS Kesehatan tersebut.

Ringkasan:
  • Permasalahan pelaksanaan BPJS Kesehatan ditemukan pada peserta dan kawan BPJS,
  • Ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan BPJS kesehatan hanya untuk pengobatan penyakit dan tidak melanjutkan iuran,
  • Ada Rumah Sakit yang menolak pelayanan peserta penetima proteksi BPJS dengan alasan kamar penuh.