
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup : Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya ...