Showing posts with label Limbah Rumah Sakit. Show all posts
Showing posts with label Limbah Rumah Sakit. Show all posts

Wednesday, 4 April 2018

Cara Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit

 tentu berbeda dengan limbah rumah tangga Cara Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit
Limbah Rumah Sakit tentu berbeda dengan limbah rumah tangga, dan harus dikelola menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkes RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004. Pengelolaan Rumah Sakit atau sampah medis yang paling kondusif bertujuan untuk mengurangi atau mencegah tertularnya penyakit. Hal ini dimulai dengan menempatkan sampah medis pada kawasan tersendiri dan ditutup rapat.

Adapun secara lebih rinci pengelolaan limbah rumah sakit perlu memperhatikan beberapa hal sesuai jenis limbah yang ada, yaitu:

Limbah Rumah Sakit padat yang terdiri dari limbah padat medis dan non medis. Adapun Limbah padat medis terdiri dari beberapa macam yang diantaranya:

  • Limbah infeksius dan limbah patologi, disimpan pada kawasan sampah dengan plastik berwarna kuning.
  • Limbah farmasi (obat kadaluarsa), disimpan pada kawasan sampah dengan plastik berwarna coklat.
  • Limbah sitotoksis ialah limbah yang berasal dari sisa obat kemoterapi yang harus disimpan pada kawasan sampah dengan plastik berwarna ungu.
  • Limbah medis padat tajam menyerupai jarum suntik, kepingan gelas, pipet dan banyak sekali macam peralatan medis disimpan dalam safety box atau container.
  • Limbah radioaktif yang merupakan sisa dari penggunaan materi medis atau dari laboratorium yang terdapat zat radioaktif disimpan pada pada kawasan sampah dengan plastik berwarna merah.

Limbah padat non medis terdiri dari sisa-sisa aktifitas di dapur, acara perkantoran atau aktifitas lain dari pasien atau pengunjung rumah sakit disimpan pada kawasan sampah dengan plastik berwarna hitam yang harus dikosongkan dan dibersihkan dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam.

Limbah Rumah Sakit berbentuk cair, pengelolaannya dilakukan oleh rumah sakit melalui IPAL (instalansi Pengolahan Air Limbah). Adapun jalan masuk yang dipakai untuk limbah cair harus tertutup, kedap air dan limbah cair tersebut harus sanggup mengalir dengan lancar dan terpisah dari jalan masuk air hujan. Limbah medis cair sanggup berasal dari buangan kamar mandi termasuk tinja yang kemungkinan mengandung mikroorganisme berbahaya dari pasien rumah sakit. Namun khusus untuk limbah cair dari aktifitas lab dan radiologi tidak dimasukkan IPAL namun dikelola pihak ke tiga yang bekerja sama dengan rumah sakit.

Limbah Rumah Sakit berbentuk gas, sanggup berasal dari pembakaran di rumah sakit menyerupai insenerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi dan pembuatan obat citotoksik. Untuk mengurangi resiko berbahaya dari limbah gas sanggup dilakukan dengan melaksanakan penghijauan dengan menanam banyak pohon disekitar lingkungan rumah sakit sehingga memproduksi gas oksigen dan sanggup menyerap debu.

Prinsip Dasar Pengolahan Limbah Rumah Sakit

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit atau limbah medis harus menurut beberapa prinsip dasar yang diantaranya adalah:
  • Limbah Rumah Sakit dikemas dengan baik dan dipisahkan sesuai jenisnya.
  • Kemasan Limbah Rumah Sakit harus sanggup terjaga dengan baik, tertutup dan terhindar dari hal-hal yang sanggup merusak kontainer atau merobek kemasan Limbah Rumah Sakit.
  • Menghindari kontak fisik secara eksklusif dengan limbah, dan ketika membuangnya sebaiknya mengunakan beberapa perlengkapan menyerupai topi/helm, masker, pelindung mata, pakaian panjang, apron, pelindung kaki/ sepatu boot dan yang paling utama ialah memakai sarung tangan khusus.
Pengangkutan limbah medis dari ruangan ke kawasan penampungan sementara harus dengan mengunakan troli tertutup, untuk selanjutnya dikemas dengan wadah yang kuat. Pengangkutan Limbah Medis Rumah Sakit keluar rumah sakit harus dilakukan dengan mengunakan kendaraan khusus dan pemusnahannya dilakukan dengan pemanasan mengunakan otoklaf atau pembakaran mengunakan insinerator. Sedangkan untuk pemusnahan limbah padat non medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Sebagai perjuangan menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi adanya limbah rumah sakit yang sanggup mencemari lingkungan rumah sakit harus mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi materi (reduce), mengunakan kembali limbah rumah sakit (reuse) dan daur ulang limbah rumah sakit (recycle).

Ringkasan:
  • Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit harus sesuai dengan perturan dari Kemenkes RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004,
  • Limbah Rumah Sakit dikelompokan menjadi limbah padat medis dan non medis, limbah cair dan limbah gas,
  • Dari masing-masing kelompok limbah dikelola berbeda beda termasuk cara pemusnahannya.