Showing posts with label BPJS Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label BPJS Kesehatan. Show all posts

Sunday, 15 April 2018

Bpjs Kembangkan Bridging System Untuk Pelayanan Jkn

 yang dikembangkan oleh BPJS semakin banyak diminati BPJS Kembangkan Bridging System untuk Pelayanan JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan oleh BPJS semakin banyak diminati, namun hal ini mengakibatkan persoalan gres yaitu antrian panjang di Rumah Sakit. Dan ketika ini untuk mengatasi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuatkan Sistem Teknologi Informasi (TI) yang disebut dengan Bridging System.

Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Setiabudi selaku  Direktur Teknologi Informasi BPJS, bridging system merupakan penggunaan aplikasi berbasis web service yang menghubungkan sistem pelayanan kesehatan menjadi satu, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau pukesmas, dan pelayanan kesehatan lain yang mendapatkan Pelayanan JKN.

Bridging System diklaim sanggup melaksanakan dua proses pelayanan tanpa ada intervensi satu sistem dengan sistem lainnya secara langsung. Hubungan kedua sistem tersebut dikelola dengan web service yang akan membatasi jalan masuk ke masing-masing sistem sehingga keamanan data tetap terjaga.

Direktur Teknologi Informasi BPJS juga menjelaskan manfaat Bridging System bagi pasien, rumah sakit dan BPJS Kesehatan, yang salah satunya ialah adanya sistem tersebut, proses antrian dan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih cepat sehingga pasien tidak perlu terlalu usang berada di rumah sakit.

Keuntungan Bridging System untuk rumah sakit, ialah menghemat sumber daya manusia, kecepatan pengisian data dan kecepatan proses pengajuan klaim yang sedang ditangani. Sedangkan laba dari BPJS, Bridging system menciptakan akurasi data menjadi lebih baik serta proses verifikasi dan pengolahan data jadi lebih cepat.

Ringkasan:
  • Semakin diminatinya JKN mengakibatkan antrian pasien yang panjang terhadap pelayanan kesehatan di Pusat Pelayanan Kesehatan,
  • Untuk mengatasi hal tersebut BPJS membuatkan Bridging System sebagai Sistem Teknologi Informasi,
  • Bridging System dibutuhkan sanggup mengatasi antrian, menghemat sumber daya insan dan meningkatkan Akurasi Data.

Panduan Registrasi Bpjs Kesehatan Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrian di tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online, maka penerima hanya perlu ke kantor BPJS ketika pengambilan kartu anggota saja. Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon penerima dan proses akan lebih cepat. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya yaitu tidak perlu mengantri, ekonomis biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih niscaya alasannya yaitu yang menginput yaitu kau sendiri.

Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, yaitu sebagai berikut:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tkamu penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP Jika ada
  4. No HP dan alamat Email kamu
Setelah semua persyaratan sebagai syarat pendaftaran bpjs online tersebut, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka alat web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
  • Pilih sajian Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bab kanan bawah.
  • Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah kau siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus kau isi adalah: nama, alamat, daerah tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat kau dimana nantinya kau akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Keterangan untuk nilai iuran anggota non-DPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):

Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
  • Sesudah melengkapi data silahkan simpan data kamu. ketika data sudah tersimpan makan dalam waktu erat kau akan mendapatkan pemberitahuan melalui alamat email yang tadi kau daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
  • Setelah mendapatkan nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan dipakai untuk kelengkapan dokumen pada ketika pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
  • Setelah itu kau sanggup mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi kau sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
Kelengkapan yang harus dibawa ketika mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online yaitu sebagai berikut:
  • KTP orisinil dan fotocopy
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Surat Nikah
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
  • Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari pendaftaran online
Apabila ketika kau mendaftar online menemukan bahwa sulit memasukan pilihan kelurahan silahkan baca pada artikel ini: Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online. Pada Artikel tersebut juga terdapat langkah bagaimana melaksanakan pembayaran melalui mesin ATM.

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sesudah 7 hari sesudah pendaftaran.
Ringkasan:
  • Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online memperlihatkan banyak laba baik bagi masyarakat maupun pegawai BPJS,
  • Syarat yang harus di siapkan ketika mendaftar BJS Online yaitu KK, KTP, Kartu NPWP, No HP dan Alamat Email.
  • Iuran anggota BPJS non-DPI untuk satu orang perbulan yaitu Kelas 1=59.500, Kelas 2=42.500 dan Kelas 3= 25.500.

Kriteria Pengelompokan Penerima Bpjs Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup :
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
  a)Pegawai Negeri Sipil;
      b)Anggota TNI;
    c)Anggota Polri;
    d)Pejabat Negara;
    e)Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
  f)Pegawai Swasta; dan
g)Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd f yang mendapatkan Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)Pekerja yang tidak termasuk karakter a yang bukan peserta Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)Investor;
b)Pemberi Kerja;
c)Penerima Pensiun, terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.
d)Veteran;
e)Perintis Kemerdekaan;
f)Jkamu, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)Bukan Pekerja yang tidak termasuk karakter a sd e yang bisa membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

1.Pekerja Penerima Upah :

Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.

Sumber Resmi dari: Panduan Pendaftaran BPJS secara Online

Friday, 13 April 2018

Fungsi Kiprah Dan Wewenang Bpjs Kesehatan

Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu tubuh yang menyelenggarakan agenda jaminan sosial yang meliputi seluruh penduduk Indonesia. Namun semoga terperinci batas tanggung jawabnya, maka hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai batasan fungsi, kiprah dan wewenang BPJS Kesehatan. Adapun UU tersebut adalah:

Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan, yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Adapun tujuan dari fungsi ini yaitu menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan proteksi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan empat program, yaitu agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan ajal tenaga kerja.
  • Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, semoga peserta BPJS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit tanggapan pekerjaan yang dilakukannya.
  • Jaminan hari renta diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin semoga peserta BPJS Kesehatan mendapatkan uang tunai apabila pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
  • Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada ketika peserta BPJS kehilangan atau berkurang penghasilannya sebab memasuki usia pensiun atau mengalami keanehan permanen, dan diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
  • Jaminan ajal diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memperlihatkan santunan ajal yang dibayarkan kepada andal waris peserta BPJS yang meninggal dunia.

Tugas BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan memiliki kiprah sebagai berikut:
  • Melakukan dan/atau mendapatkan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan;
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja;
  • Menerima pinjaman iuran dari Pemerintah;
  • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta BPJS Kesehatan;
  • Mengumpulkan dan mengelola data peserta BPJS Kesehatan agenda jaminan sosial;
  • Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan agenda jaminan sosial;
  • Memberikan info mengenai penyelenggaraan agenda jaminan sosial kepada peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat.
Tugas BPJS Kesehatan meliputi registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk mendapatkan pinjaman iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan kiprah penyampaian info dalam rangka sosialisasi agenda jaminan sosial dan keterbukaan info mengenai BPJS Kesehatan.

Tugas registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan secara pasif, dalam arti mendapatkan registrasi atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan.

Wewenang BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS Kesehatan memiliki wewenang:
  • Menagih pembayaran Iuran peserta BPJS Kesehatan;
  • Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • Melakukan pengawasan dan investigasi atas kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
  • Membuat janji dengan akomodasi kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan mengenai besar pembayaran akomodasi kesehatan yang mengacu pada stkamur tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan akomodasi kesehatan;
  • Mengenakan hukuman administratif kepada peserta BPJS Kesehatan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya pembayaran iuran;
  • Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dan yang terakhir yaitu melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan agenda jaminan sosial.
Kewenangan BPJS menagih pembayaran Iuran, dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran. Kewenangan melaksanakan pengawasan dan kewenangan mengenakan hukuman administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai tubuh aturan publik.

Ringkasan:
  • Tugas BPJS Kesehatan yaitu menangani registrasi peserta BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran dan penerimaan pinjaman iuran dari Pemerintah,
  • BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
  • BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Wednesday, 11 April 2018

Hak Dan Kewajiban Penerima Bpjs Kesehatan

 Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan, hingga ketika ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memperlihatkan gosip yang paling gampang dipahami bagi masyarakat mengenai aktivitas jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu biar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.

Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa aktivitas jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi penerima tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan yakni aktivitas jaminan kesehatan.

Hak Peserta BPJS Kesehatan

Adapun hak yang akan didapatkan oleh penerima BPJS yakni sebagai berikut:
  1. Mendapatkan kartu penerima sebagai bukti untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  2. Memperoleh manfaat dan gosip perihal hak dan kewajiban serta mekanisme pelayanan kesehatan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam waktu 24 jam.
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara verbal atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara resmi JKN.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan


Setelah mengetahui hak-hak dari Peserta BPJS Kesehatan, kau berkewajiban melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta, dan membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila ada perubahan data peserta, baik sebab pernikahan, penceraian, kematian, kelahiran pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, maka segera lakukan pelaporan
  3. Menjaga kartu penerima biar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak mendapat fasilitas JKN.
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan mulai dari pendaftaran, alur pelayanan dan pembayaran iuran.
Ringkasan:
  • Hak dan kewajiban penerima BPJS Kesehatan harus dipahami secara seksama biar tidak menimbulkan problem di masa mendatang,
  • Salah satu hak penerima BPJS yakni mendapat pelayanan gangguan kesehatan selama 24 jam,
  • Kewajiban utama penerima BPJS yakni membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Cara Registrasi Bpjs Untuk Karyawan

untuk Karyawan masih menjadi hambatan bagi pemilik perusahaan Cara Pendaftaran BPJS untuk Karyawan
Pendaftaran BPJS untuk Karyawan masih menjadi hambatan bagi pemilik perusahaan, hal ini sebab sebelumnya memang karyawannya belum mempunyai ASKES, atau memang minimnya sosialisasi yang diberikan kepada para pelaku usaha. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri mempunyai target, bahwa paling lambat pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan mempunyai jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan tunjangan kesehatan.

Bagi pelaku perjuangan yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah stkamur sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka wajib mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS untuk karyawan yakni sebesar 5% dari honor pokok dan ditanggung oleh pemilik perjuangan dan karyawan. Adapun pembagiannya hingga dengan tanggal 30 Juni 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 0,5% dari karyawan. Sedangkan sesudah tanggal 1 Juli 2014 yakni 4% pemilik perjuangan dan 1% dari karyawan. Contoh perhitungan sanggup kau simak pada Ilustrasi berikut. Apabila seorang pekerja berpenghasilan 2.000.000 perbulan, maka pemilik perjuangan harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000, sedangkan karyawan harus membayar iuran Rp 20.000 per bulan.

Pendaftaran Karyawan Sebagai Peserta BPJS


Adapun Cara mekanisme registrasi karyawan sebagai penerima BPJS, yang harus dilakukan oleh pemilik perjuangan yakni sebagai berikut:

1. Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya,
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS untuk pembayaran Iuran (Bank Republik Indonesia BRI / Bank Mandiri / Bank Negara Indonesia BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Bagi pelaku perjuangan yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan pendaftaran BPJS secara online:

Ringkasan:
  • Pendaftaran BPJS untuk Karyawan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan,
  • Iuran bulanan BPJS kesehatan karyawan ditanggung oleh pemilik perusahaan 60% dan karyawan 40%,
  • Dengan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS, maka pemilik perjuangan telah menunjukkan hak karyawan mengenai jaminan kesehatan.

Bpjs Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?

 Namun yang perlu dicermati yaitu Kartu Peserta Jamsostek  BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya yaitu PT. Jamsostek (Persero). Perubahan yang telah berlaku semenjak 1 Januari 2014 tentu menimbulkan banyak tkamu tanya, baik dari tenaga kerja (karyawan) atau pelaku perjuangan (Pemilik Perusahaan). Namun yang perlu dicermati yaitu Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ketika ini dimiliki oleh pekerja tetap berlaku dan sanggup dipakai tanpa mengurangi fungsi. Begitu juga untuk problem iuran, tidak akan ada perubahan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi fokus pada formal, namun juga sudah meliputi sektor informal ibarat nelayan, pedagang kaki lima, petani, penambang rakyat dan pedagang kecil lain. Hal ini tentu sangat menguntungkan, alasannya selama ini sektor informal belum menerima donasi kesehatan. Selain menerima donasi kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh kegiatan jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2015.

Bagi tenaga kerja sektor informal sanggup mengikuti minimal 2 kegiatan perlindungan, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan maut (JK). Mereka sanggup mendaftarkan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan, secara individu maupun kelompok.

Perubahan pada BPJS Ketenagakerjaan


Transformasi dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan tentu terdapat banyak perubahan, yang diantaranya adalah:
  • Perubahan Badan aturan organisasi dari BUMN menjadi tubuh aturan publik,
  • Perubahan perlakuan keuangan pada Badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan aset Badan penyelenggaraan dan penerima maupun sistem pelaporan keuangan
  • Perubahan Cakupan kepesertaan wajib dari tenaga kerja formal menjadi donasi untuk seluruh tenaga kerja,
  • Perubahan Pengalihan wewenang pelaksanaan inspeksi kepatuhan kepesertaan dalam sistem penegakan aturan (law enforcement) dari Kementrian Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara,
  • Perubahan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JKK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Khusus untuk kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraanya kepada BPJS Kesehatan (Dahulu Askes).

Keuntungan penerima BPJS Ketenagakerjaan


Bagi tenaga kerja yang dahulu telah terdaftar sebagai penerima Jamsostek dan Askes, perlu melengkap data kependudukan (NIK) KTP Elektronik. Hal ini dikarenakan, kedepannya NIK ini akan menjadi nomor induk smartcard (kartu multifungsi) yang sanggup dipakai untuk transaksi lain (membayar tol, pengurusan pasport sampai belanja di sentra perbelanjaan)

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai kegiatan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dengan tujuan meringankan penerima yang ingin mempunyai rumah dengan tanpa Uang Muka dengan bunga ringan flat 3%. Program PUMP ini berlaku untuk semua individu, dengan syarat sudah 1 tahun menjadi penerima BPJS ketenagakerjaan.

Dari banyaknya laba menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan, diharakan seluruh tenaga kerja sanggup berpartisipasi aktif dan segera mendaftar atau melengkapi data diri penerima BPJS Ketenagakerjaan.

Ringkasan:
  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi ASKES dan Jamsostek yang dulu melindungi para pekerja formal,
  • BPJS Ketenagakerjaan 2014 tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja formal, namun juga pekerja informal,
  • Selain problem kesehatan dan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kegiatan peningkatan kesejahteraan secara umum.


Referensi: http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4984

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Penerima Bpjs Ketenagakerjaan

 ialah salah satu kegiatan Jamsostek yang ketika ini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagake Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ialah salah satu kegiatan Jamsostek yang ketika ini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi permasalah kesehatan, yang mencakup pencegahan penyakit, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, yang dilakukan secara efektif dan efisien.

Setiap tenaga kerja atau karyawan yang mengikuti kegiatan JPK akan mendapat Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan di kantor-kantor pelayanan kesehatan. Adapun manfaat dari JPK bagi perusahaan ialah perusahaan sanggup mempunyai tenaga kerja yang sehat, dan tenaga kerja sanggup berkonsentrasi bekerja sehingga lebih produktif.

Adapun Jenis pelayanan kesehatan yang sanggup diperoleh melalui kegiatan JPK:
  1. Pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi.
  2. Obat-obatan dan penunjang Diagnostik.
  3. Pelayanan Kesejahteraan ibu dan anak, termasuk pelayanan imunisasi dasar (BCG, DPT, dan Polio), pelayanan KB (IUD,vasektomi, tubektomi, dan suntik.)
  4. Pelayanan Dokter Spesialis, dengan membawa surat tumpuan dari dokter PPK tingkat I yang ditunjuk.
  5. Rawat Inap, dengan pelayanan kelas II Rumah Sakit Pemerintah atau kelas III Rumah Sakit Swasta. Adapun biaya Rawat Inap yang ditanggung ialah selama 60 hari dalam satu tahun, termasuk 20 hari pelayanan pada ICU/ICCU.
  6. Pelayanan Persalinan (persalinan pertama hingga persalinan ketiga), bagi tenaga kerja berkeluarga, JPK memperlihatkan pertolongan biaya persalinan sebesar maksimal Rp.400.000,00 per anak.
  7. Pelayanan Gawat Darurat melalui kemudahan yang ditunjuk JPK JAMSOSTEK langsung, tanpa surat tumpuan terlebih dahulu.
Adapun pelayanan Khusus hanya diberikan kepada Tenaga Kerja dan diperoleh melalui rujukan
  1. Penggantian Kacamata (kaca dan bingkai), mendapat tunjangan maksimal sebesar Rp. 150.000,00.
  2. Penggantian Gigi Palsu (yang sanggup dipasang/dilepas) dengan materi acrylic, mendapat tunjangan maksimum sebesar Rp. 250.000,00. 
  3. Penggunaan Mata Palsu dan Alat Bantu Dengar, mendapat tunjangan maksimal Rp. 300.000,00.
  4. Penggunaan Alat Bantu Tangan penggantian maksimum sebesar Rp. 350.000,00, sedangkan untuk alat bantu Kaki memperoleh penggantian maksimum sebesar Rp. 500.000,00.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Adapun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. 3% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja lajang.
  2. 6% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja yang telah berkeluarga.
Selisih biaya sebagai akhir dari penggunaan hak pelayanan di luar stkamur JPK JAMSOSTEK, maka harus dibayar sendiri oleh peserta.

Adapun Penyakit yang tidak ditanggung dalam pelayanan kesehatan JPK Paket Dasar, adalah; AIDS, kelamin, kanker, Cuci darah (haemodialisa), penyakit Akibat alkohol / narkotika, Pemeriksaan super spesialistik dan Kelainan Genetik.

Penjelasan tersebut diatas ialah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagai kegiatan Jamsostek, namun mulai tahun 2014 seiring dengan bertransformasinya Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan.

Ringkasan:
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ialah salah satu kegiatan Jamsostek, untuk melindungi Pemeliharaan Kesehatan pekerja,
  • Dengan dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan, maka JPK mengikuti mekanisme BPJS Kesehatan,

Tuesday, 10 April 2018

Pengalaman Mendaftar Bpjs Berdikari Online Dan Penggunaannya

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya
Mendaftar BPJS Mandiri Online memang disarankan, untuk mengurangi antrian di kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dengan adanya sistem registrasi online, dibutuhkan masyarakat juga tidak membutuhkan waktu atau bahkan harus izin bekerja hanya untuk mendaftar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pendaftaran BPJS secara Online sanggup dilakukan selama 24 jam, sehingga tentu sangat menguntungkan. Mulai tanggal 2 Januari 2015 sistem pemdaftaran Online berbeda dengan yang dijelaskan pada artikel ini, dan perubahannya sanggup kau simak pada artikel: Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru 2015

Karena Program ini wajib, dan sangat penting diikuti oleh masyarakat Indonesia pada kesempatan ini, Admin cara Kesehatan untuk Keluarga akan membuatkan pengalaman bagaimana registrasi BPJS online, yang sanggup dilakukan tidak lebih dari 1 jam.

Yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar adalah:

Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum melaksanakan Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, ialah sebagai berikut:
  1. Kartu Tkamu Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu NPWP (kalau ada)
  4. Alamat E-mail (sebaiknya gmail.com )dan No. HP yg sanggup dihubungi
  5. Nomor Rekening Penanggung yang dipakai untuk pembayaran Iuran (Mandiri, BRI, BNI)

Cara Mengisi Form Pendaftaran BPJS Online


Adapun form yang wajib kau isi sehabis membuka http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/15 dan klik tombol pendaftaran, ialah sebagai berikut:

Untuk Form Identitas:
  • Pilih registrasi Peserta Baru
  • NIK (Nomer Induk E-KTP)
  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Status Pernikahan
  • No. Handphone
  • NPWP (apabila tidak punya NPWP sanggup diisi 00000)
  • Kewarganegaraan
  • Pilih kelas perawatan (Kelas 1 Rp 59.900/bulan/orang, Kelas 2 Rp 42.500/bulan/orang, Kelas 3 Rp 25.500/bulan/orang)

Untuk Form alamat:
  • Alamat
  • RT/RW
  • Kode Pos
  • No. Telp Rumah
  • Kelurahan/Desa (Apabila ketika menigis form ini pilihan tidak muncul, silahkan baca pada bab paling simpulan artikel ini)
  • Nomor Kartu Keluarga
Untuk Form Fasilitas Kesehatan tingkat I:

Silahkan pilih dengan mengklik tombol gambar teropong, dan pilih sesuai kecamatan kau atau kemudahan kesehatan di kawasan kau yang terdaftar.

Untuk Form No. Rekening Bank:

Isikan Nomer dan Nama Pemilik rekening sesuai bank yang dipakai (Hanya BNI, BRI dan Mandiri)

Setelah lengkap masukan email kau pada kolom Email dan konfirmasi email, Masukan Kode yang tertera pada gambar, cek list persetujuan kebenaran data dan sebelum klik tombol simpan, pastikan data yang kau isikan telah benar.

Setelah data disimpan, buka email, maka kau akan mendapat pesan masuk dari bpjs, yang berisi ibarat gambar dibawah ini:

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Selanjutnya klik link Aktivasi Pendaftaran, maka akan muncul ibarat berikut ini: (Simpan alamat link halamandi file.txt, semoga sehabis pembayaran sanggup lebih cepat mengakses halaman tersebut)

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya


Link 1 untuk Unduh Formulir Daftar Isian Peserta yang harus kau kumpul ketika mengambil kartu JKN,

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Link 2 untuk Unduh Lembar Nomor Virtual Account (digunakan untuk Input ketika pembayaran di ATM atau di Teler,

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Link 3 Cetak e-ID BPJS-Kesehatan (akan muncul ketika sehabis kau melaksanakan pembayaran di ATM atau Teller Bank),

Print hasil download link 1 untuk mengambil kartu JKN sehabis membanyat, link 2 sebagai materi untuk pembayaran di ATM (saat hari libur, malam atau ketika kau malas untuk antri di bank) atau teller bank, link 3 untuk cetak E-ID JKN, yang sanggup pribadi digunakan.

Langkah Membayar BPJS melalui ATM


Langkah Pembayaran Iuran BPJS online di ATM sehabis pendaftaran:
  • Masukkan kartu ATM, dan masukkan PIN kamu
  • Pilih sajian Bayar / Beli >> Lainnya
  • Pilih sajian BPJS >> BPJS Kesehatan >> Individu
  • Masukkan nomor Virtual Account kamu
  • Masukkan jumlah bulan yang akan dibayarkan, misal 1 (untuk pembayaran 1 bulan)
  • Konfirmasi transaksi (Masukan Nomer atau angka 1), kemudian pencet tombol benar.
  • Pastikan data pengiriman sudah dan klik selesai
  • Selesai.
Apabila transaksi berhasil, maka mesin atm akan mencetak hasil transaksi kau ke BPJS. Di ketika itu juga, maka kau sanggup mencetak E-ID, yang dimana link Link 3 pada langkah atas telah aktif. Anda sanggup pribadi memakai E-ID untuk pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan rawat inap sesuai kelas yang kau pilih tanpa mengeluarkan biaya (Syarat dan ketentuan berlaku). Bahkan E-ID ini, tidak wajib untuk ditukar dengan Kartu JKN Asli. Atau adapun ketentuan penggunaan E-ID BPJS ialah sebagai berikut:
  1. e-ID ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  2. e-ID dibawa ketika berobat beserta Identitas lainnya
  3. e-ID memuat identitas akseptor BPJS Kesehatan dan mempunyai fungsi sama dengan kartu akseptor BPJS Kesehatan.
  4. Penggunaan e-ID tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan
  5. e-ID hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan
  6. Pemalsuan e-ID akan mendapat bahaya eksekusi sesuai perundangan yang berlaku
  7. e-ID sanggup dicetak dengan tinta hitam
 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Memang sebelumnya untuk registrasi BPJS online sudah pernah saya bahas pada artikel Panduan Pendaftaran BPJS Online. Namun pertama kali mempraktekan, ternyata tidak pribadi berhasil, alasannya ialah mengalami permasalahan sulitnya mengisi kolom kelurahan (scroll pilihan tidak sanggup pribadi muncul). Apabila ketika kau mengisi form registrasi BPJS online, mengalami problem yang sama ibarat saya, sanggup diatasi dengan memencet tombol filter di samping pada kolom paling atas, maka maka pilihan kabupaten, kecamatan dan kelurahan akan muncul.

 untuk mengurangi antrian di kantor BPJS  Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online dan Penggunaannya

Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif sehabis 7 hari sehabis pendaftaran.


Ringkasan:
  • Pendaftan BPJS Online sanggup dilakukan untuk calon anggota BPJS dengan lebih cepat dan efisien,
  • E-ID sudah berfungsi sama dengan Kartu JKN orisinil dan tidak ada kewajiban untuk ditukar dengan kartu yang Asli,
  • Saat sehabis mendapat E-ID maka kau sudah berhak mendapat kemudahan kesehatan dari BPJS.

Monday, 9 April 2018

Perbedaan Bpjs Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat  Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat Indonesia. Kartu Indonesia Sehat yang merupakan kegiatan unggulan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang mulai diluncurkan beberapa hari yang lalu. Bersama kartu ini, juga telah diluncurkan juga Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).

Kartu Indonesia Sehat (KIS) mempunyai fungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dipakai untuk mendapat layanan kesehatan gratis di kemudahan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita akseptor Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini merupakan ekspansi dari kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintahan SBY pada 1 Januari 2014.

Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat (KIS) ialah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia yang dikhususkan kepada fakir miskin dan tidak bisa yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Tentu kau tahu bahwa BPJS Kesehatan ialah Badan Hukum Publik yang dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) ialah kegiatan sementara BPJS Kesehatan ialah tubuh yang ditugaskan untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Secara kuantitas, target peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk tahap awal. Secara kualitas, manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) upaya kesehatan masyarakat juga tercakup di dalamnya selain manfaat upaya kesehatan perseorangan.

Kartu Jaminan Kesehatan yang Lama Tetap Berlaku

Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan sanggup dipergunakan untuk mendapat Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Sedangkan untuk peserta gres yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara sedikit demi sedikit akan diterbitkan KIS. Bagi peserta yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), sudah pribadi menggunakannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS)


Prinsipnya penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan Alur Pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu tetap memakai sistem acuan berjenjang. Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (pukesmas, dokter keluarga, atau klinik) di tempat pasien terdaftar, dan apabila perlu mendapat penanganan lebih lanjut, maka sanggup dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Namun untuk kondisi gawat darurat medis, peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS)dapat pribadi memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit Umum tempat atau Swasta).

Jumlah masyarakat yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Pada dikala diluncurkan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa (600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya) dari masyarakat fakir miskin dan tidak bisa dan 50 orang dari Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dana akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial.

Ringkasan:
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah diluncurkan pada Senin 3 November 2014 dan sudah bisa pribadi digunakan,
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) beranggotakan masyarakat Penykamung Masalah Kesejahteraan Sosial,
  • Prinsipnya penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan BPJS yaitu dengan system acuan berjenjang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama,

Peraturan Gres Bpjs Kartu Aktif Sesudah 7 Hari Pendaftaran

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN Peraturan Baru BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani agenda JKN, terus mengevaluasi system dari Program JKN. Hal ini tentu untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama untuk akseptor BPJS. Peraturan gres yang mulai diberlakukan pada tanggaol 1 November 2014 yakni mengenai Keaktifan katu BPJS. Yang dimana sebelumnya bisa pribadi dipakai begitu sesudah membayar iuran pertama, namun peraturan gres tersebut gres aktif dan bisa dipakai sesudah 7 hari.

Peraturan gres ini, memang sempat menjadikan kebingungan kepada pasien dan petugas rumah sakit. Berdasarkan keterangan petugas BPJS, Murti, di RSAB Harapan Kita, Jakarta, Jumat (14/11) menyebutkan: “Di hukum yang baru, bayi gres lahir dari pasien BPJS berdikari yang sakit tidak otomatis ditanggung BPJS. Hanya bayi sehat dari pasien BPJS yang ditanggung dalam paket persalinan,”

Murti menjelaskan, pernah ada seorang bapak yang istrinya hamil tujuh bulan  dan menderita preeklamsia. Namun, sang suami kesulitan memahami klarifikasi kondisi istri dan anaknya. Berat tubuh janin dalam kandungan istri masih berbobot 1,5 kg, tetapi harus segera dilahirkan alasannya kondisi ibu yang tidak mendukung. Dan kemungkinan besar, sesudah dilahirkan, bayi harus dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang tentu membutuhkan biaya sangat mahal.

Dalam hukum BPJS yang usang disebutkan “bayi gres lahir yang sakit bisa pribadi ditanggung segera sesudah terdaftar sebagai peserta”. Sedangkan hukum gres yang mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, disebutkan “bayi gres lahir yang sakit harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai akseptor berdikari dan harus menunggu tujuh hari hingga kartu aktif. Kalaupun sudah aktif, tetap tidak bisa ditanggung alasannya perawatannya dihitung sebagai satu episode,”

Murti menyatakan, “di RSAB Harapan Kita yang mendapatkan banyak pasien rujukan, yang dimana hukum gres ini memberatkan pasien. “Kemarin ada pasien, seorang buruh proyek jalan yang tidak punya uang sama sekali. Namun saya tanya ke atasan saya, tetap tidak bisa ditanggung. Kami kasihan sama pasien, terutama yang tidak mampu. Tetapi atasan saya tetap menyampaikan tidak bisa,”.

Sejak Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 diberlakukan awal November banyak pasien yang mengeluh alasannya bayi mereka yang sakit sesudah dilahirkan, menjadi tidak bisa ditanggung.

Ditempat lain, Humas BPJS Irfan Humaedi membantah keluhan perihal perawatan bayi gres lahir sakit tidak ditanggung BPJS. Menurut dia, jika bayi gres lahir dari pasien berdikari memang perlu didaftarkan terlebih dahulu. “Tetapi jika sudah didaftarkan dan kartu sudah aktif sesudah tujuh hari, maka perawatan selanjutnya bisa ditanggung oleh BPJS,” kata Irfan.

Humas BPJS tersebut juga mengatakan, Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tidak hanya berlaku untuk bayi, namun juga pasien remaja yang sudah telanjur dirawat di rumah sakit. “Bila pasien dewasa, sudah masuk rumah sakit sebagai pasien umum, kemudian merasa tidak bisa bayar, beliau bisa Daftar BPJS. Setelah kartunya aktif, statusnya sebagai pasien umum di-cut off, kemudian selanjutnya ditanggung sebagai pasien BPJS,”.

Download peraturan gres BPJS Nomer 4 Tahun 2014

Ringkasan:
  • BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus melaksanakan penilaian dan memperbaiki system pelayanan JKN,
  • Untuk meningkatkan pelayanan akseptor JKN, BPJS menerbitkan peraturan Nomor 4 Tahun 2014 mengenai keaktifan kartu JKN,
  • Peraturan BPJS Nomer 4 Tahun 2014 yang berlaku semenjak 1 November 2014, berbuyi BPJS Kesehatan mensyaratkan bagi akseptor yang gres mendaftar harus mempunyai rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Layanan kesehatan gres bisa dipakai warga sesudah tujuh hari terdaftar secara resmi sebagai akseptor BPJS kesehatan. Pendaftar harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus mempunyai Kartu Tkamu Penduduk (KTP) Elektronik.

Sunday, 8 April 2018

Ancaman Untuk Masyarakat Yang Belum Daftar Bpjs Kesehatan

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatk Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatkan anggota perserta dari masyarakat ke dalam agenda BPJS Kesehatan. Adapun salah satu cara yang dikala ini sedang diusahakan yakni dengan memperlihatkan sanksi-sanksi berupa menolak layanan publik kepada masyarakat yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan baik itu masyarakat akseptor upah maupun akseptor upah (karyawan).

BPJS Kesehatan telah menciptakan MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam asuransi BPJS. Perusahaan yang tidak taat direncanakan tidak diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) gres bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya, bahkan izin perusahaan sanggup dicabut.

Sedangkan untuk masyarakat bukan akseptor upah (peserta mandiri), BPJS kesehatan sedang memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Dengan ancaman, bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, tidak sanggup mengurus surat ijin mengemudi (SIM), atau surat-surat lain yang bekerjasama dengan kepemilikan kendaraan bermotor menyerupai STNK dan BPKB.

Informasi terbaru, bahkan BPJS kesehatan berencana menciptakan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta mensukseskan agenda BPJS kesehatan. Dengan cara menciptakan peraturan bahwa surat kepesertaan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan.

Peraturan gres BPJS kesehatan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2015. Dan dikala ini seluruh peraturan masih dalam proses pengkajian antar forum terkait.

Ringkasan:
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus melaksanakan langkah untuk menjaring peserta JKN sebanyak-banyaknya,
  • Langkah BPJS untuk menjaring peserta yakni dengan membatasi akomodasi publik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,
  • Peraturan Baru mengenai pembatasan akomodasi publik bagi masyarakat bukan peserta BPJS dimulai awal tahun 2015.

Kelemahan Bpjs Kesehatan Menurut Bpk

 dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan Kelemahan BPJS Kesehatan Berdasarkan BPK
Perubahan BPJS Kesehatan yang dahulu ialah PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, menciptakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan kelemahan mengenai tubuh tersebut. Adapun kelemakan berada pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Harry Azhar Azis (Ketua BPK) dikala Rapat Paripurna di Gedung DPR, Data master file peserta peserta derma iuran BPJS kesehatan belum akurat. Adapun kesalahan lain dari perubahan tersebut ialah adanya tunggakan iuran Askes senilai Rp943,3 miliar yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah. Selain itu pembentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,36 triliun mengakibatkan peserta JHT tidak mendapatkan seluruh dana pengembangan JHT pada Tahun 2012.

Harry  juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga tidak memperlihatkan anutan peraturan dalam membagikan dana pengembangan non-JHT ke masing-masing jadwal Jaminan Sosial senilai Rp1,79 triliun. Sehingga dirinya berharap pemerintah sanggup menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian Negara akhir adanya jadwal JKN yang dilakukan oleh BPJS.

Dari data yang didapatkan dari ">pendaftaran Online ataupun manual, maupun instansi.

Ringkasan:
  • PT Askes (Persero) dialihkan menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
  • BPK menemukan beberapa kelamahan pada Pengalihan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
  • Ada peluang kerugian Negara akhir pengalihan jadwal jaminan kesehatan masyarakat.

Direksi Bpjs Kesehatan Gagal Dan Harus Mundur

 Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta  Direksi BPJS Kesehatan Gagal dan Harus Mundur
Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta Direksi BPJS Kesehatan mengundurkan diri secepatnya dikarenakan telah terbukti gagal. Timboel menganggap jajaran Direksi BPJS Kesehatan sudah mengalami kematian hati nurani dan gagal membawa BPJS Kesehatan sesuai UU 40/2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Selasa (9/12/2014) di Jakarta, Timboel Siregar menegaskan apabila tidak mau mengundurkan diri, maka Presiden Jokowi diminta segera memecat Direksi BPJS Kesehatan. Dirinya menyindir iklan BPJS Kesehatan wacana pemberlakuan kartu aktif sehabis 7 hari, dinyatakan oleh ketua DJSN, "Ayo Daftarkan Selagi Sehat."

Timboel mempertanyakan pesan iklan itu. "Bagaimana iklan ini dapat diterapkan kepada bayi yang gres lahir dan pribadi sakit?"

"Sang bayi belum mencicipi indahnya sehat, tetapi sudah dipersulit oleh peraturan BPJS Kesehatan No. 4/2014,"

Ditempat lain, Pusat Studi Nusantara (Pustara) mengkritik kualitas direksi BPJS Kesehatan yang rendah. Hal ini dikarenakan, produk peraturan yang dibentuk BPJS kesehatan justru menyulitkan masyarakat.

Seharusnya Direksi BPJS Kesehatan mindset bukan bagaimana memperbanyak jumlah iuran atau peserta, namun bagaimana semoga masyarakat yang membutuhkan (sakit) dapat segera tertolong.

BPJS Kesehatan ditujukan untuk WNI semoga dapat menjaga kesehatan, supaya tidak jatuh miskin ketika sakit. Untuk mengatasi banyaknya dilema BPJS, seharusnya Direksi BPJS turun ke lapangan semoga tahu pribadi permasalahan masyarakat. Permasalahan juga ditemukan di kawasan registrasi yang adanya antrean panjang ketika daftar BPJS.

Meski ketika ini telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014, yang berbunyi bahwa kartu BPJS aktif sehabis 7 hari tidak berlaku untuk pemegang kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas III, sehingga bayi lahir dari golongan tersebut juga sudah dapat mendapat pelayanan gratis dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun tentu hal ini tidak cukup membantu, bagaimana dengan penerima dengan pelayanan kelas II, yang tentu mereka ialah dari golongan menengah kebawah?

Ringkasan:
  • Tidak sedikit yang beranggapan bahwa Direksi BPJS Kesehatan telah Gagal melakukan tugasnya,
  • Kegagalan Direksi BPJS Kesehatan terkait dengan peraturan-peraturan yang dianggap mempersulit masyarakat mendapat pelayanan kesehatan,
  • Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 masih mempersulit golongan msyarakat menengah.

Saturday, 7 April 2018

Permasalahan Penting Bpjs Kesehatan

 Dari audit yang dilakukan oleh pemerintah menemukan beberapa permasalahan penting yang me Permasalahan Penting BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang telah berlangsung selama setahun, masih ditemukan aneka macam permasalahan. Dari audit yang dilakukan oleh pemerintah menemukan beberapa permasalahan penting yang mewarnai aktivitas kesehatan tersebut. Salah satu penyimpangan fundamental yang ditemukan dalam penyelenggaraan aktivitas jaminan kesehatan tersebut yakni praktik curang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Ada masyarakat yang memanfaatkan Program BPJS Kesehatan hanya untuk menyembuhkan penyakit mereka saja, sehabis itu tidak bayar iuran lagi. Masalah lain pelaksanaan BPJS Kesehatan yang lain yakni adanya salah klaim dari pihak rumah sakit. Beberapa masalah klaim yang diajukan pihak rumah sakit lebih tinggi dari yang seharusnya.

Akmal Taher selaku Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan mengatakan, "Tahun pertama pelaksanaan BPJS masih sosialisasi, dan tahun 2015 akan dipertegas dan menyiapkan pengawasannya dan akan ditindak sesuai aturan bagi yang melanggar ketentuan.

Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan juga mengakui masih ada banyak permasalahan yang mewarnai aktivitas BPJS Kesehatan selama Tahun 2014 sehingga, ke depan, BPJS Kesehatan akan memperbaiki pelaksanaan aktivitas BPJS Kesehatan. Pelaksanaan Program Kesehatan tersebut terus diperbaiki, alasannya Peserta BPJS Kesehatan, kawan BPJS Kesehatan menyerupai rumah sakit, klinik dan dokter terus bertambah.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan akseptor proteksi iuran yang berasal dari kalangan masyarakat tidak bisa pada tahun ini akan bertambah hingga dengan 2,2 juta. Oleh alasannya itu, pemerintah telah mengalokasikan komplemen anggaran sekitar 800 miliar rupiah dengan premi Rp 19.225 per orang per bulan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengakui, bahwa pelayanan BPJS Kesehatan, khusus untuk masyarakat miskin akseptor proteksi iuran ditanggung APBN, belum memuaskan. Buruknya pelayanan ini bisa dilihat dari perilaku rumah sakit yang masih mencari alasan untuk tidak melayani warga miskin peserta akseptor proteksi iuran tersebut.

Alasan rumah sakit tidak melayani warga miskin bermacam- macam, dan umumnya beralasan alasannya kamar pasien sudah penuh. Padahal dikala dicek banyak kamar kosong. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan pemerintah, BPJS beserta masyarakat gotong royong melaksanakan pengawasan terhadap kawan BPJS Kesehatan tersebut.

Ringkasan:
  • Permasalahan pelaksanaan BPJS Kesehatan ditemukan pada peserta dan kawan BPJS,
  • Ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan BPJS kesehatan hanya untuk pengobatan penyakit dan tidak melanjutkan iuran,
  • Ada Rumah Sakit yang menolak pelayanan peserta penetima proteksi BPJS dengan alasan kamar penuh.

Wednesday, 4 April 2018

Kartu Bpjs Kesehatan Aktif Sesudah Satu Bulan?

 namun Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa Masa aktivasi kartu Kartu BPJS Kesehatan Aktif sehabis Satu Bulan?
Kartu BPJS Kesehatan Aktif ketika ini aktif sehabis 7 hari pendaftaran, namun Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa Masa aktivasi kartu BPJS Kesehatan akan diperpanjang menjadi satu bulan. Kebijakan dimaksudkan untuk menerapkan kedisiplinan calon akseptor BPJS sesuai prinsip asuransi pada umumnya.

Memang asuransi sosial umumnya menerapkan masa berlaku aktivasi keanggotaan paling cepat sehabis 1 bulan dari pendaftaran BPJS. Hal ini berarti, bahwa akseptor gres bisa mendapat jaminan kesehatan sehabis mendaftar satu bulan, dan tidak bisa pribadi digunakan.

Hal ini meninjau sejumlah Negara maju, yang menerapkan kebijakan masa aktivasi kartu jaminan kesehatan yang lebih usang .Salah satu teladan Negara Kanada memberlakukan masa aktivasi kartu asuransi kesehatan sehabis 3 bulan sehabis pendaftaran. Kebijakan aktivasi kartu BPJS Kesehatan mustahil dihindari, alasannya ialah selama ini ada kecenderungan masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan sehabis dirinya sudah jatuh sakit.

BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk masyarakat indonesia, sehingga Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menghimbau masyarakat untuk mendaftar ketika masih sehat sehingga subsidi silang bisa berjalan.

BPJS ialah kegiatan pemerintah, namun tentu BPJS Kesehatan tetap harus mempunyai hukum main yang tidak jauh berbeda dengan asuransi swasta. Jika tidak demikian, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa bertahan lama.

Ringkasan:
  • Masa Aktif kartu BPJS akan direvisi lebih usang lagi,
  • Aktivasi Kartu BPJS yang lebih usang diperlukan sanggup meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar BPJS sebelum sakit.

Cara Registrasi Bpjs Online Terbaru 2015

Langkah Pendaftaran BPJS Online kini berbeda menyerupai pada tahun 2014 lalu, alasannya ialah sistem registrasi BPJS yang kini mewajibkan untuk mendaftarkan satu keluarga. Sistem registrasi Online terbaru ini telah dimulai pada tanggal 2 Januari 2015. Pada sistem kerikil ini BPJS lebih tegas untuk mendaftarkan JKN seluruh anggota keluarga, sehingga apabila hanya ingin mendaftar satu nama saja tidak akan bisa.

Untuk mempermudah bagi kau yang ingin mendaftar BPJS melalui internet, silahkan cermati langkah-langkah berikut:
  • Kunjungi halaman registrasi PBJS: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15


  • Centang tombol keterangan “Saya mendapatkan dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan” dan selanjutnya Klik Tombol “Pendaftaran

  • Isikan Nomer Kartu Keluarga dan Huruf Validasi secara Benar. Centang keterangan “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga” dan klik tombol “Inquery Kartu Keluarga”

Sistem akan memverifikasi secara otomatis dengan menampilkan data anggota keluarga di dalam KK. Apabila salah satu anggota keluarga telah terdaftar BPJS Kesehatan maka sistem Pendaftaran Online BPJS akan otomatis menolak dan menyarankan kau untuk untuk mengurus anggota keluarga lain melalui kantor cabang. Dan apabila kau berniat hanya ingin mendaftarkan sebagian anggota keluarga yang ada dalam KK, maka sistem akan menolak.


  • Isi Identitas Data Peserta, telah otomatis terisi sehingga apabila di dalam KK ada 4 orang maka data yang dipersiapkan oleh sistem ialah 4 nama. Selanjutnya kau hanya akan mengisi kolom kosong yang belum terisi secara default oleh sistem, dimana kolom yang belum terisi secara default hanya Nomor HP, NPWP, Kelurahan, Faskes. Pada ketika melengkapi data pastikan benar dan lengkap. Apabila sudah lengkap, langkah selanjutnya ialah Centang opsi “Alamat surat menyurat sama dengan alamat KTP”. Upload foto close up akseptor yang didaftarkan, maksimal besar foto 50 KB (ukurannya sekitar 450×450 px). Dan tekan tombol “Proses Selanjutnya”

  • Pada proses selanjutnya, Anda akan mengisi data identitas anggota keluarga yang lain, dalam pola kali ini berarti ada 4 identitas dan foto yang harus dipersiapkan (Kepala Keluarga, Istri, Anak, Anak). Untuk pengisian iuran dan bank masih sama menyerupai yang dahulu.

Selain wajib memiliki rekening bank BRI, Mandiri atau BNI, calon akseptor BPJS juga harus memiliki Email yang dipakai untuk verifikasi e-ID kartu JKN BPJS Kesehatan. Untuk proses verifikasi email masih sama menyerupai registrasi BJS Online yang dahulu.

Kartu BPJS aktif sesudah 7 hari dan e-ID wajib ditukarkan dengan kartu BPJS asli. Sehingga pastikan kau mendaftar BPJS sebelum sakit.

Ringkasan:
  • Cara Pendaftaran BPJS Online Terbaru diberlakukan mulai tanggal 2 januari 2015,
  • Pendaftaran BPJS Online yang gres mengharuskan calon akseptor mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada dalam KK,
  • Sebelum mendaftarkan BPJS secara Online sebaiknya kau mempersiapkan KK, Nomer Rekening bank, Foto dalam bentuk Digital.

Monday, 2 April 2018

Arti Kapitasi Bpjs Untuk Pelayanan Kesehatan

 bagi para dokter atau rumah sakit tentu bukanlah kalimat yang gila Arti Kapitasi BPJS untuk Pelayanan Kesehatan
Arti Kapitasi BPJS bagi para dokter atau rumah sakit tentu bukanlah kalimat yang asing. Namun bagi mahasiswa kedokteran, keperawatan atau yang berafiliasi dengan system layanan kesehatan tentu gila mengenai istilah kapitasi dalam asuransi. Hal ini terutama yang dipakai oleh Askes dan Jamsostek dalam menyelenggarakan programnya.

Dahulu sebelum ada BPJS, biaya kapitasi untuk dokter keluarga yakni sebesar Rp. 2.500,-  dan untuk dokter gigi keluarga sebesar Rp. 800,- , Sedangkan di tahun 2014, Kapitasi untuk dokter gigi sebesar Rp. 2.000-.

Arti Kapitasi BPJS secara sederhana yakni jumlah besaran nilai rupiah yang akan diberikan kepada dokter keluarga, klinik, pukesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat satu lain di setiap bulannya dari setiap pasien yang terdaftar sebagai binaan dokter keluarga tersebut. Sebagai pola dikala ini BPJS mengatakan kapitasi sebesar Rp. 6.000,- per pasien (termasuk obat-obatan dan jasa medis dokter umum). Sehingga apabila jumlah akseptor binaan mencapai 2500 jiwa maka besaran kapitasi yang akan diperoleh setiap bulan untuk akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama tersebut yakni sebesar Rp. 6.000 x 2500 jiwa = Rp. 15.000.000 setiap bulannya.

Jumlah 15.000.000 tersebut  akan selalu diberikan BPJS setiap bulan baik pasien tersebut tiba berobat atau tidak. Dengan Metode ini  diharapkan tugas FasKes Tingkat 1 untuk terus melaksanakan tindakan pencegahan penyakit untuk masyarakat sehingga tidak mengalami kerugian akhir banyak orang yang sakit. Semakin banyak orang yang berobat ke FasKes Tingkat 1 tersebut maka pengeluaran untuk biaya operasional dan obat-obatan akan semakin tinggi.

Bagi kau masyarakat awam, mungkin angka Rp. 15.000.000 tentu terlihat besar, padahal biaya operasional untuk FasKes Tingkat 1 cukuplah besar. Sebagai citra sederhana Biaya Operasional Klinik yakni sebagai berikut:

Menurut hukum Permenkes suatu klinik wajib ada 1 dokter umum, 1 perawat, 1 apoteker, ruangan dilarang bergabung dengan Rumah dokter. Dan selain itu harga obat-obatan di pasaran tentu sangat bervariasi, bayangkan saja apabila dari Rp. 6.000,- , sebanyak Rp. 4.000,- rupiah yakni jatah untuk pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya.

Untuk menghindari kerugian besar maka para dokter di FasKes Tingkat 1 akan memakai obat-obat generik dengan harga yang lebih murah. Untuk penggunaan antibiotik, seringkali dokter harus memperlihatkan kepada pasien apakah mau yang lebih cantik tapi harus menambah sejumlah biaya, ataukah tidak? Pada kondisi ini, seringkali dokter dianggap hanya memikirkan materi, padahal dari obat-obat pelengkap tersebut, dokter/klinik akseptor BPJS tidak mencari laba yang banyak.

Ringkasan:
  • Arti Kapitasi yakni jumlah besaran nilai rupiah yang akan diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,
  • Besar Kapitasi BPJS yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebesar sebesar Rp. 6.000,- per pasien yang terdaftar sebagai anggotanya,
  • Besar Kapitasi BPJS yang terbatas memacu FasKes Tingkat Pertama harus bisa mencegah penyakit di masyarakat.

Sunday, 1 April 2018

Cara Mendaftarkan Bpjs Bayi Di Dalam Kandungan

Pendaftaran BPJS Bayi Di dalam Kandungan Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan
Mendaftar BPJS Bayi Di dalam Kandungan sanggup dilakukan sama menyerupai peserta lain, namun memang persyaratannya berbeda. Bayi tersebut akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini memungkinkan bayi sanggup dirawat secara gratis ditanggung oleh BPJS dikala sehabis dilahirkan.

Bayi di dalam kandungan yang sanggup didaftarkan sebagai calon peserta PBPU yakni semua bayi yang keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ini sanggup diketahui dari hasil investigasi medis dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dalam Kandungan sebagai peserta BPJS, yakni sebagai berikut:
  • Fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS ibu,
  • Surat keterangan adanya denyut jantung bayi dari dokter/bidan,
  • Kelas perawatan bayi di dalam kandungan harus sama dengan ibu dan keluarga bayi yang lain,
  • Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) BPJS,
  • Mengisi NIK yang disamakan dengan nomor KK orang tua,
  • Mengisi tanggal lahir bayi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,
  • Pembayaran iuran BPJS uang pertama dilakukan sehabis bayi dilahirkan dalam keadaan hidup atau paling lambat 30 hari kalender semenjak Hari Perkiraan Lahir (HPL) Bayi,
  • Jaminan pelayanan kesehatan atau Kartu BPJS Aktif semenjak iuran pertama dibayarkan,
  • Untuk perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)wajib dilakukan paling lambat 3 bulan sehabis kelahiran.
Kebijakan registrasi bayi di dalam kandungan sebagai peserta BPJS ini menurut Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi gres lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja peserta upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja semenjak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang dari rumah sakit atau bidan

Ringkasan:
  • Bayi di Dalam Kandungan sanggup Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, sebelum dilahirkan,
  • Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan cukup dengan data-data dari orang tua,
  • Janin dalam kandungan sanggup didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku.

Thursday, 29 March 2018

Iuran Bpjs Kesehatan Naik, Ini Alasannya

 dan ber bagi peserta peserta pinjaman iuran  Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasannya
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dan berlaku pada 1 April 2016, dan ber bagi peserta peserta pinjaman iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan peserta upah. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini ditkamui dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan.

Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 ini menyebutkan, kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.

Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, semua kelas juga mengalami kenaikan, ibarat untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. peserta JKN kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Dan peserta JKN kelas III, yang sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, yakni untuk mencegah terjadinya defisit (miss match) ibarat yang terjadi pada tahun lalu. Sehingga, dekan kenaikan Iuran BPJS ini sanggup mengurangi beban anggaran negara yang selama ini menanggung kerugian BPJS Kesehatan. Diketahui pada tahun 2015 BPJS mengalami defisit atau kerugian sebesar Rp 5 triliun.

Meskipun mengalami kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta, kedepan pemerintah tetap akan melaksanakan cover apabila BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit atau kerugian. Hal ini masih akan dilakukan untuk menghindari kolapsnya BPJS Kesehatan akhir kerugian yang berpotensi terjadi sampai triliunan Rupiah.

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tentu dikeluhkan oleh masyarakat dan para pengusaha. Karena mereka beranggapan kenaikan iuran belum tentu disertai dengan perbaikan pelayanan, baik di Faskes 1 maupun di Rumah sakit. Masyarakat berharap kenaikan iuran ini dibarengi dengan akomodasi layanan bagi peserta, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Ringkasan:
  • Mulai 1 April 2016 Iuran BPJS Kesehatan Naik hampir dua kali lipat,
  • Iuran BPJS terbaru yakni Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000 dan Kelas 3 Rp 30.000.
  • Alasan Kenaikan Iuran BPJS yakni untuk Menghindari Kerugian ibarat tahun kemudian dimana BPJS Merugi sekitar Rp 5 triliun.